Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemana Keadilan bagi Adelina?

24 April 2019   05:00 Diperbarui: 24 April 2019   06:15 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di saat perhatian kita cukup tersita oleh hiruk pikuk pada kontestasi politik menjelang, hari pencoblosan 17 April 2019, dan sesudahnya. Dari sudut perhatian, boleh dikatakan fokus masyarakat Indonesia tertuju ke Pemilu serentak 2019.

Dan pada saat ini, quick count dan real count belum tuntas. Sementara ada pihak yang mengklaim bahwa mereka memenangkan kontestasi Pilpres 2019 berdasarkan real count.

Tapi, hasil real count tersebut berbeda pendapat dengan quick count bergulir.

Lantas, muncul kabar mengejutkan dari dunia hukum. 

Kabar tersebut adalah tentang dibebaskannya MA Shan (61 tahun) oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia. Keputusan pembebasan majikan Adelina Lisao (21 tahun) itu tercatat pada tanggal 18 April 2019.

Berawal, setelah Steven Sim Chee Kong memperoleh laporan dari tetangga majikan MA Shan pada 10 Pebruari 2019. Sim Chee Kong, seorang anggota DPR di Bukit Mertajam, Malaysia memang menemukan Adelina Sao sudah dalam kondisi lemah dengan luka parah di tangan pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur itu.

Adelina Sao menceritakan selama satu bulan terakhir dia dipaksa majikannya tidur di luar rumah bersama anjing milik sang majikan. Adelina juga mengalami penganiayaan dan tidak diberi makan.

Sim Chee Kong mengatakan Adelina kurang gizi karena tidak diberi makan dan ada luka di tangan karena digigit anjing.

Pada keesokan harinya (11/2/2019), Adelina meninggal dunia di rumah sakit Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.

Kepada wartawan BBC Indonesia, Chee Kong menyatakan kematian Adelina membuat orang Malaysia marah kepada majikan Adelina.

Atas kejadian, sebelumnya majikan Adelina, Ambika MA Shan dikenai Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun