Dada pada akhirnya diganjar 10 tahun bui dan denda Rp 600.000.000. Edi juga diganjar oleh Majelis Hakim.
Dada dan Edi terbukti melakukan penyuapan kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono untuk meringankan hukumannya.
Maka dengan demikian, Hakim Setyabudi Tejocahyono juga divonis oleh Majelis Hakim.
Setiba di rumah Dada di Jalan Tirtayasa Bandung, Jum'at (26/8/2022) nampak ratusan orang berkerumun menyambut kedatangan Kang Dada.
"Selamat datang Kang Dada. Kami sudah kangen," demikian tulisan sebuah spanduk yang dibentangkan di depan kediaman Dada Rosada.
Dada Rosada mengatakan kedatangan kembali napi ke keluarga merupakan sesuatu yang paling diharapkan.
Seraya Dada sangat berterimakasih atas sambutan yang luar biasa.
"10 tahun tidak pulang ke rumah. Yang saya rindukan adalah keluarga, keluarga paling berharga," kata Kang Dada.
Benar apa yang dikatakan lirik dari lagu yang berjudul "Keluarga Cemara" Â yang masih populer hingga kini.
Anda masih ingat liriknya?
Puisi yang paling bermakna adalah keluarga..