Presiden menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurut beliau ini adalah hal yang mutlak dan sama sekali tidak boleh dilanggar untuk alasan apapun, dan bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban ini akan diberikan sanksi yang tegas.
Lebih jauh, Presiden Jokowi juga menegaskan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.
Presiden mengatakan bahwa aturan ini merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Arahan Presiden ini ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga pemangku kepentingan lainnya, termasuk pengusaha batu bara dan PT PLN (Persero) guna membahas penanganan krisis batu bara pembangkit listrik di Tanah Air, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Dalam rapat koordinasi yang dipimipin oleh Pak Luhut tersebut disepakati bahwa ada dua tindakan penanggulangan yaitu yang bersifat jangka pendek atau urgen dan jangka panjang.
Untuk tindakan jangka pendek yang bersifat emergensi, pasokan batu bara untuk pembangkit PLN saat ini sudah bisa diatasi. Fokusnya adalah penanganan jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO, yang bisa direview per bulan. Bagi perusahaan yang tidak menepati sesuai kontrak, maka akan kena penalti, bahkan izinnya akan dicabut.
Draft dari aturan baru Menteri ESDM sesuai Informasi yang beredar, pemerintah akan mengizinkan ekspor bagi produsen batubara yang sudah memenuhi 76%-100% dari target DMO. Akan tetapi, bagi produsen yang memasok batubara ke PLN masih di bawah 75% target DMO, maka izin ekspornya ditangguhkan hingga 31 Januari 2022.
Bagi produsen yang hanya memenuhi 0%-25% target DMO, serta tidak menunjukkan kemajuan hingga 31 Januari 2022, pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersangkutan.
Peraturan baru yang akan di-review setiap bulannya mungkin merupakan sebuah kemajuan dalam tata niaga batu bara untuk pembangkit PLN dibanding sebelumnya.
Namun demikian, secara keseluruhan aturan baru ini masih menyisakan banyak masalah di kemudian hari karena dalam prakteknya baik perusahaan tambang batu bara maupun perusahaan pembangkit PLN mempunyai kepentingan yang berbeda.