Mohon tunggu...
Rudi Santoso
Rudi Santoso Mohon Tunggu... Dosen Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung II Nahdlatul Ulama

Berbuatlah sesukamu, tetapi ingatlah bahwa engkau akan mati...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemikiran Politik Syed Qutb Tentang Negara Islam dan Penerapan Syariat

18 Juni 2025   20:47 Diperbarui: 18 Juni 2025   19:50 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa kritikus menilai Qutb telah menyempitkan makna Islam dengan menekankan aspek hukum dan politik semata. Ia dinilai gagal memahami keragaman masyarakat dan mengabaikan prinsip maqashid syariah yaitu tujuan-tujuan luhur syariat yang mencakup perlindungan jiwa akal harta keturunan dan agama. Dalam konteks masyarakat pluralistik pendekatan Qutb dianggap tidak realistis dan berisiko menimbulkan konflik horizontal.

Meskipun kontroversial pemikiran Qutb tetap relevan dalam diskusi politik Islam kontemporer. Ia menghadirkan tantangan filosofis yang mendalam tentang hubungan antara agama dan negara antara kedaulatan Tuhan dan kedaulatan rakyat. Dalam dunia Muslim yang masih bergulat dengan krisis identitas korupsi dan tirani seruan Qutb untuk kembali kepada syariat dan membangun negara yang adil memiliki daya tarik tersendiri.

Namun tantangan penerapan syariat di era modern tidak bisa disederhanakan. Negara-negara Muslim saat ini menghadapi realitas kompleks seperti keberagaman agama dan etnis perkembangan hak asasi manusia serta sistem internasional yang menuntut keterbukaan. Dalam konteks ini penerapan syariat harus didekati secara kontekstual tidak sekadar melalui teks tetapi juga melalui maqashid atau tujuan serta ijtihad atau penalaran hukum yang relevan dengan zaman.

Beberapa negara seperti Indonesia dan Malaysia mencoba menempatkan syariat dalam ruang publik melalui pendekatan demokratis dan legalistik. Mereka tidak menjadikan syariat sebagai konstitusi tunggal tetapi sebagai sumber nilai dalam perundang-undangan. Pendekatan ini tentu bertentangan dengan visi revolusioner Qutb tetapi lebih realistis dalam konteks negara bangsa modern.

Pemikiran Syed Qutb tentang negara Islam dan penerapan syariat memberikan pelajaran penting bahwa Islam bukan hanya agama spiritual tetapi juga sistem kehidupan yang menuntut keadilan dan kedaulatan hukum ilahi. Namun bentuk negara Islam yang ia tawarkan jika diadopsi secara literal justru berpotensi menyingkirkan prinsip-prinsip demokrasi partisipasi publik dan toleransi.

Yang dibutuhkan umat Islam hari ini bukanlah negara Islam dalam bentuk formalistis tetapi negara yang menjamin nilai-nilai Islam seperti keadilan kejujuran antikorupsi kebebasan beragama dan kesejahteraan. Nilai-nilai tersebut bisa diinternalisasi melalui pendidikan budaya hukum dan sistem pemerintahan yang terbuka terhadap kritik dan perubahan.

Syed Qutb telah meninggalkan warisan pemikiran politik yang menggugah kesadaran umat Islam tentang pentingnya hukum Tuhan dalam kehidupan bernegara. Meskipun pendekatannya ekstrem dan kontroversial esensinya mengajak kembali pada integritas iman dan moralitas dalam politik. Tantangan kita kini adalah bagaimana mewujudkan cita-cita syariat dalam kerangka negara modern yang plural dan demokratis tanpa kehilangan ruh keislaman dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun