Mohon tunggu...
Tubagus Adhi
Tubagus Adhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - wartawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

wartawan senior anggota PWI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Geliat UMKM di Tengah Kenaikan BBM Bersubsidi dan Stimulus Pemerintah

5 September 2022   13:17 Diperbarui: 5 September 2022   13:32 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SETELAH dua tahun lebih terpuruk akibat terpapar pandemi Covid-19 para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini sudah bersemangat lagi. Demikian terasa geliat mereka di berbagai daerah. Mereka sedang merangkak untuk bangkit kembali. Kekhawatiran yang kembali muncul sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, diharapkan tak mengurangi kegairan mereka. Berbagap stimulus yang diberikan pemerintah, melalui beberapa jenis bantuan sosial, juga menyasar para pelaku UMKM.

Disadari bahwa UMKM menjadi salah satu indikator vital dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusinya terhadap sektor esensial. Tumbuhnya UMKM turut menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan kesempatan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat guna pemerataan ekonomi.

Kontribusi UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 sangat diakui oleh pemerintah. Hal itu juga yang kerap disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam berbagai kesempatan. Baik Presiden dan Menko Perekonomian berulangkali juga mengemukakan perlunya kolaborasi multipihak untuk lebih memberdayakan UMKM.

Peran penting UMKM dibuktikan dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,5 persen, serta serapan tenaga kerja mencapai 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Selain itu, UMKM juga terbukti resilien di tengah pandemi terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKM sejak kuartal III-2021 hingga kuartal II-2022.

Dalam pandangan penulis, dengan mempertimbangkan berbagai kontribusi tersebut, tidak salah jika pemerintah terus memberikan perhatian penuh untuk mengembangkan UMKM melalui berbagai kebijakan.

Kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 berdampak bagi UMKM, sehingga pemerintah mendorong program khusus pemulihan ekonomi nasional dengan mengalokasikan Rp 121,20 triliun pada 2020 dan Rp 83,19 triliun pada 2021 melalui kredit usaha rakyat, BPUM, subsidi bunga non-KUR, penjaminan kredit modal kerja, dan lainnya.

Adapun pengembangan UMKM tersebut telah menjadi fokus utama pemerintah sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM dan koperasi, melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi ke dalam rantai nilai, dan modernisasi koperasi.

Transformasi formal dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta market supply chain (rantai pasok pemasaran) dengan cara terdaftar dalam nomor induk berusaha.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan pada 2024 sebesar 3,95 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun