Mohon tunggu...
Rudianto Hutabalian
Rudianto Hutabalian Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemimpin Perusahaan BATAMTODAY.COM

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polda Kepri Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Faspel Sijantung

31 Maret 2015   18:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:43 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau ternyata baru mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang menelan anggaran Rp9,4 miliar dari APBD Kepulauan Riau 2014.
"Kasusnya baru mau kita mulai, hari ini saksi kita panggil. Selama ini kita terkendala kekurangan nggota karena harus menyelesaikan kasus Usmantono (dugaan korupsi Perusda Karimun)," kata salah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/3/2015).
Sebelumnya dikabarkan, penyidik Polda Kepri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung yang tak rampung dikerjakan hingga batas waktu yang telah ditentukan. (Baca: 221 Hari Kalender,Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Sijantung Belum Selesai).
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Laut Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Karim, mengatakan, progress pelaksanaan pekerjaan proyek hinggga akhir masa penambahaan waktu 50 hari, berdasarkan penilaian konsultan pengawas, hanya 85 persen pembangunan dikerjakan. Dan atas dasar itu, Dihub Provinsi Kepri meminta BPKP melakukan audit investigasi atas progres pengerjaan fisik yang telah dilaksanakan kontraktor.
Saat ini, kita sedang meminta audit investigasi oleh BPKP atas progres fisik yang dilaksanakan kontraktor," ungkap Aziz Karim, Rabu (18/2/2015).(Baca: Terkatung-katung, Proyek Faspel Sijantung Masuk Audit Investigasi BPK)
Mengenai pelaksanaan pembayaran, Aziz mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepri baru merealisasikan sebesar 40 persen. Dan dengan tidak selesainya pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak dan waktu yang diberikan, maka kontraktor PT Multi Karya Pratama akan dikenakan denda dan penarikan jaminan pelaksanaan.
"Jaminan pelaksanaan perusahaan bersangkutan sudah kita tarik dan disetorkan ke kas daerah. Sedangkan denda keterlambatan, serta sisa pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan, akan diperhitungkan setelah adanya hasil audit investigasi konstruksi oleh BPKP," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis, yang kembali dikonfrimasi terkait hasil dan tindak lanjut pelaksanaan proyek, mengaku jika proyek tersebut sudah diputus kontrak. Sedangkan pembayaran telah dilakukan sebesar 38 persen atau Rp 3,5 miliar dari total nilai kontrak Rp 9,4 miliar.
"Selain diputus kontrak, kita juga memberlakukan sanksi berupa denda dan penarikan uang jaminan pelaksanaan proyek. Dan PT Multi Karya Pratama masuk dalam daftar hitam atau blacklist," tutur Muramis. (Baca: Proyek Faspel Sijantung, Silakan Diusut Jika Salahi Aturan Hukum).
Uang jaminan pelaksanaan yang sudah disetrokan ke kas daerah, kata Muramis, baru Rp 461 juta. Sedangkan denda baru akan dikenakan setelah perhitungan pembayaran dilakukan. "Yang sudah disetrokan baru uang jaminan Rp 461 juta, sedangkan uang denda, baru akan disetorkan nanti setelah perhitungan pembayaran dilaksanakan," ujarnya.
batamtoday.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun