Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Literasi Hukum : Memahami Hubungan Fakta Hukum dan Bukti Hukum dalam Putusan Hakim

18 Juli 2025   08:06 Diperbarui: 18 Juli 2025   08:06 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Poskotaonline)

Hakim dalam menjatuhkan putusan ibarat seorang arsitek yang harus membangun bangunan (putusan hukum) berdasarkan pondasi dan kerangka (fakta hukum) yang kuat. Jika konstruksi faktanya lemah, misalnya tidak cukup bukti, bukti bertentangan, atau diperoleh secara melawan hukum, maka putusan menjadi rapuh, tidak meyakinkan, bahkan bisa dibatalkan oleh pengadilan tingkat lebih tinggi.

Sebaliknya, jika konstruksi fakta hukum dibangun dari rangkaian bukti yang lengkap dan sah, maka hasilnya adalah putusan yang legitimate, final, dan dapat menjadi preseden (yurisprudensi) untuk perkara sejenis di kemudian hari.

Contoh Yurisprudensi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa kekuatan putusan hakim sangat tergantung pada kualitas fakta hukum yang dibentuk dari alat bukti yang sah dan koheren. Dua contoh penting berikut memperlihatkan prinsip ini:

1. Putusan MA Nomor 1014 K/Pid/2004

Dalam perkara pidana ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa:

"Suatu fakta hukum hanya dapat dianggap benar apabila terbukti secara sah melalui alat bukti yang memenuhi syarat hukum dan membentuk konstruksi logis yang utuh."

Putusan ini menegaskan bahwa tidak cukup bagi hakim untuk menyimpulkan berdasarkan satu alat bukti atau asumsi pribadi. Semua kesimpulan hukum harus lahir dari pembuktian yang dapat diverifikasi, logis, dan sesuai hukum acara pidana.

2. Putusan MA Nomor 62 PK/TUN/2005

Dalam perkara Tata Usaha Negara ini, Mahkamah Agung menekankan bahwa:

"Konsistensi dan koherensi antar bukti merupakan syarat mutlak untuk membentuk fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun