Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Literasi Hukum : Memahami Hubungan Fakta Hukum dan Bukti Hukum dalam Putusan Hakim

18 Juli 2025   08:06 Diperbarui: 18 Juli 2025   08:06 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Poskotaonline)

Misalnya, jika dua saksi memberikan keterangan yang saling bertentangan, tetapi salah satu di antaranya memberikan rincian yang lebih logis dan sesuai dengan bukti surat, maka hakim dapat mengesampingkan keterangan saksi lainnya karena dianggap tidak konsisten.

4. Membangun Konstruksi Logis yang Meyakinkan

Gabungan alat-alat bukti harus mampu membentuk alur peristiwa hukum yang masuk akal secara nalar dan hukum. Dengan kata lain, semua bukti yang diajukan harus disusun dalam suatu konstruksi atau rangkaian logika yang saling menyambung dan memperkuat satu sama lain, hingga membentuk kesimpulan faktual yang tidak menimbulkan keraguan yang berarti (beyond reasonable doubt),  terutama dalam perkara pidana.

Konstruksi ini penting karena hukum tidak semata-mata menilai apa yang dikatakan atau ditunjukkan oleh para pihak, melainkan menilai apa yang masuk akal dan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Keempat kriteria tersebut saling berkelindan dan tidak bisa berdiri sendiri. Hakim harus memastikan bahwa setiap alat bukti yang digunakan untuk membentuk fakta hukum adalah sah, relevan, konsisten, dan logis. Jika salah satu kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka fakta hukum yang terbentuk akan lemah dan bisa menggugurkan dasar pertimbangan putusan. Oleh karena itu, kualitas putusan hakim sangat ditentukan oleh kualitas proses pembentukan fakta hukum melalui alat-alat bukti yang dikaji secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Putusan Hakim Berdasarkan Fakta Hukum yang Terbukti

Dalam sistem hukum modern yang menjunjung tinggi asas due process of law, putusan hakim tidak boleh didasarkan pada prasangka, intuisi, atau dugaan semata. Sebaliknya, putusan harus bersandar pada fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses pembuktian di persidangan. Fakta hukum inilah yang menjadi fondasi utama dalam menetapkan apakah suatu tuntutan diterima, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Setelah bukti-bukti diperiksa, diuji keabsahannya, dinilai relevansinya, dan dianalisis secara logis dalam hubungan satu sama lain, maka fakta hukum terbentuk. Fakta inilah yang kemudian dipertimbangkan hakim sebagai dasar objektif dalam menjatuhkan putusan. Proses ini menggambarkan fungsi hakim sebagai penafsir hukum sekaligus penilai fakta.

Putusan yang didasarkan pada fakta hukum yang:

  • Dibuktikan secara sah menurut hukum acara,
  • Konsisten antar alat bukti,
  • Masuk akal secara logika peristiwa, dan
  • Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,

akan menghasilkan putusan yang legitim, adil, dan menghindarkan kesalahan hukum (misdecision), yakni putusan yang bertentangan dengan kenyataan atau hukum karena keliru menilai bukti.

Pentingnya Konstruksi Fakta Hukum yang Kuat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun