Di saat akan diadakannya peringatan Bom Bali yang ke 20 tahun, ada kabar yang menghebohkan para korban yang selamat dan juga keluarga korban bahwa salah satu pelaku yang kini sedang menjalani hukumannya yaitu Umar Patek mendapat remisi dan akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Terkait dengan rencana pemberian remisi ini, perdana Menteri Australia Albanese menyatakan akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia.
Terkait dengan remisi yang biasanya diberikan pada hari kemerdekaan ini  Umar Patek akan mendapatkan pengurangan hukuman selama  5 bulan, sehingga jika hal ini terjadi maka dirinya kemungkinan  akan menerima pembebasan bersyarat  pada akhir bulan ini.
Para korban yang selamat dan juga keluarga korban yang meninggal dunia menganggap bahwa pemberian remisi ini  tidak sensitif karena menyangkut  perasaan keluarga dan para korban Bom bali.
Apalagi  waktunya hampir bersamaan dengan rencana peringatan bom Bali yang ke 20 sehingga mengundang kemarahan keluarga korban.
Menurut media Australia salah satu korban bom Bali yang bernama Antony Svilicich yang selamat walaupun  mengalami luka bakar 60%  sehingga tercatat sebagai korban terakhir meninggalkan rumah sakit menyatakan  bahwa dirinya hampir tidak percaya bahwa Umar Petek mendapatkan remisi.
Dirinya berpendapat bahwa tidak mungkin Umar Patek berubah hanya dalam waktu singkat, oleh sebab itu seharusnya Umar Patek menghabiskan waktunya di penjara paling sedikit 20 tahun untuk menebus apa yang telah dilakukannya.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese  menyatakan bahwa pemberian remisi yang memungkinkan  Umar Patek dibebaskan secara bersyarat  akan melukai perasaan warga Australia dan menambah penderitaan warganya.
Disamping itu Anthony Albanese  juga akan mengangkat isu terkait  warga Australia yang berada di penjara di Indonesia demi kepentingan nasional Australia.
Terkait dengan gejolak emosi para korban yang selamat dan keluarga korban Bom Bali ini, Â Perdana Menteri Australia menyatakan bahwa dirinya memahami perasaan tersebut dan akan selalu berada di pihak keluarga para korban.