Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Umar Petek Mendapat Remisi, Australia Meradang

19 Agustus 2022   22:13 Diperbarui: 19 Agustus 2022   22:15 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Umar Petek ketika menjalani persidangan di tahun 2012. Photo: Reuters: Enny Nuraheni.

Dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia,  Umar Patek memang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat di akhir bulan ini, sampai nantinya menunggu pembebasan murni di tahun 2029 mendatang.

Pemberian remisi memang ada dalam sistem hukum Indonesia atas dasar pertimbangan diantaranya  berkelakuan baik dan para narapidana secara hukum akan mendapatkan pembebasan bersayarat jika telah menjalani 2/3 hukumannya.

Australia tentu saja memiliki hak untuk melakukan pembicaraan diplomatik  dengan pemerintah Indonesia terkait dengan Umar Patek ini, namun Australia harus menyadari bahwa kedua negara memiliki sistem hukum tersendiri dan tidak boleh diintervensi.

Warga Indonesia ada yang kini berada dalam tahanan menjalani hukumannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Australia sesuai dengan tindakan yang dilakukannya. Tekait hal ini Indonesia tentu saja juga tidak dapat mencampuri keputusan pemerintah Australia.

Hal yang bisa dilakukan adalah melakukan negosiasi  sesuai  koridor hukum yang berlaku di kedua negara dengan prinsip saling menghormati.

Rujukan: Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima, Enam, Tujuh, delapan, sembilan, sepuluh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun