Rasionalisasi seperti inilah yang membuat pelaku korupsi berpendapat bahwa tidakan korupsi yang dilakukannya walaupun dirnya menyadari bahwa tindakannya salah, Â namun dirinya masih beranggapan bahwa tindakannya masih dapat diterima.
Menurut pakar psikologi "rasa bersalah" memang dapat saja mengurangi dan membuat seseorang tidak melakukan tindakan korupsi.
Apapun alasannya, yang jelas tindakan korupsi bukan hanya merupakan tindakan penyimpangan terhadap norma yang berlaku namun juga merupakan kelainan psikologi yang jika tidak  dikendalikan tidak saja akan merusak kejiwaan pelaku namun juga merusak tatanan sosial.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!