Dalam suatu kesempatan saya sering menemui sebagai bentuk kebahagiaan dan kebanggaan institusi diunggah SK Guru Besar di grup WA.
Orang yang mengunggah tersebut tidak meyadari bahwa apa yang diunggahnya tersebut  sangat pribadi dan tidak boleh disebarkan ditempat umum karena di dalam SK tersebut ada nama, instiusi, NIDN tempat dan tanggal lahir, riwayat kenaikan pangkat serta gaji dan tunjangan yang akan diperolehnya.
Kira dapat menbayangkan bahwa sesuatu yang dianggap sederhana ini dapat berakibat fatal karena sekali sudah diunggah ditempat umum maka peluang tersebatnya data pribadi  tersebut sangat besar.
Disamping tanggung jawab pribadi kebocoran data juga merupakan tanggungjawab penuh insitusi baik pemerintah maupun swasta yang mengumpulkan data masyarakat tersebut.
Kebocoran data yang bersumber dari institusi tidak dapat dianggap sebagai sesuatu  yang biasa tapi merupakan pelanggaran berat akan  hak masyarakat dan juga pelanggaran hukum perlindungan data pribadi.
Apapun alasannya jika terjadi kebocoran data maka pihak berwenang harus mengusutnya secara  tuntas dan pihak pihak yang tertanggungjawab dalam kebocoran data ini harus diproses secara hukum.