Pasal 34 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik jo. Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Soebagio, Distorsi dalam Transisi Demokrasi di Indonesia, dalam Jurnal Makara, Sosial Humaniora vol. 13, No. 2, Desember 2009, Depok: Universitas Indonesia, 2009, halaman 114.
Soebagio, Distorsi dalam Transisi Demokrasi di Indonesia, dalam Jurnal Makara, Sosial Humaniora vol. 13, No. 2, Desember 2009, Depok: Universitas Indonesia, 2009, halaman 112
Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, Jakarta: Departemen Pertahanan Indonesia, halaman 85.