Mohon tunggu...
Roy AlexanderHutagaol
Roy AlexanderHutagaol Mohon Tunggu... Pengacara - Resmi

Hukum Buku Kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel) dalam Perspektif KUHP dan Yurisprudensi

11 Agustus 2022   02:47 Diperbarui: 11 Agustus 2022   02:52 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 51.

1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana

2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah  diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya

Yurisprudensi

1) Putusan Mahkamah Agung tanggal, 9-2-1960 No. 181K/Kr/1959

    Dalam Perkara: Marikin (Marthen) lukulima

    Kaedah Hukum:

   Perintah dari pimpinan R.M.S. kepada terdakwa tidak merupakan suatu perintah jabatan yang dimaksudkan oleh pasal 51 K.U.H.P. karena perintah menurut pasal ini harus diberikan oleh pembesar untuk itu

2) Putusan Mahkamah Agung tanggal, 7-7-1964 No. 166 K/Kr/1963

     Dalam Perkara: Boerhanoedin gelar manah soetan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun