Di era modern seperti saat ini, hampir segala hal dapat diakukan secara digital. Mulai dari transaksi keuangan dengan mobile banking, belanja kebutuhan sehari hari lewat online shop, hingga promosi produk lewat media sosial hanya melalui ponsel. Digitalisasi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern dan telah memberikan pengaruh yang besar terhadap beberapa sektor, tak terkecuali dalam dunia usaha. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2025, bahwa lebih dari 65 juta pelaku UMKM aktif di Indonesia dan sekitar 30% di antaranya telah memanfaatkan platform digital seperti marketplace, media sosial, dll. Perkembangan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi konsumen tetapi juga memberi peluang perluasan jangkauan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui digitalisasi, pelaku usaha dapat menghemat biaya produksi, memperluas jangkauan pasar, dan mampu meningkatkan daya saing. Karena hal inilah menurut saya pribadi, pelaku UMKM berbasis Syariah perlu beradaptasi dengan perkembangan ini agar tetap dapat bertahan di tengah perubahan zaman.
- Apa Itu UMKM Syariah?
UMKM Syariah adalah usaha kecil dan menengah yang menjalankan usahanya berdasar pada prinsip Islam, seperti kejujuran, keadilan, menghindari bunga (riba), ketidakjelasan (gharar), dan spekulasi (maisir),
Berbeda dengan UMKM konvensional, UMKM Syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tapi juga pada keberkahan. Bank Indonesia pada tahun 2022 menjelaskan bahwa UMKM Syariah dalam setiap kegiatan bisnisnya tidak hanya soal mencari keuntungan, tetapi juga tentang menjaga nilai keadilan dan tanggung jawab spiritual. Nilai nilai inilah yang menjadi pembeda antara UMKM Syariah dengan UMKM konvensional sekaligus ciri khas dan daya tarik utama bagi konsumen yang semakin sadar akan pentingnya produk halal.
- Peluang Digitalisasi Bagi UMKM Syariah
Setelah memahami konsepnya, bahwa digitalisasi mampu memberi peluang besar bagi perkembangan UMKM Syariah. Melalui media sosial, marketplace atau online shop, dan situs web, para pelaku bisnis UMKM Syariah dapat memperkenalkan produk halal mereka ke pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke mancanegara. Selain dapat mempercepat promosi dan distribusi, digitalisasi juga dapat menekan biaya operasional tanpa modal besar. Tren gaya hidup halal yang kini semakin diminati masyarakat dunia menjadikan pilihan digitalisasi produk sebagai jembatan bagi UMKM Syariah Indonesia untuk ikut bersaing dalam pasar modal.
Selain memperluas jangkauan pasar, digitalisasi juga membuka akses bagi berbagai bentuk pembiayaan dan pendampingan Syariah. Lembaga lembaga keuangan Syariah seperti Bank Syariah Indonesia, mulai menyediakan pembiayaan berbasis teknologi digital guna membantu UMKM mengembangkan usahanya tanpa melanggar prinsip Syariah. Hal ini menunjukkan bahwa peluang digitalisasi bukan sekedar wacana belaka, melainkan sudah mulai terealisasikan dan manfaatnya mulai terasa.
- Tantangan Digitalisasi UMKM SyariahÂ
Meskipun proses digitalisasi memiliki peluang yang besar, tidak lantas lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama yakni penggunaan platform digital yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip prinsip Islam, sebagai contoh penggunaan sistem bunga dan transaksi yang tidak transparan. Selain itu, literasi digital yang rendah menambah faktor sulitnya digitalisasi UMKM Syariah untuk berkembang. Banyak juga yang belum terbiasa menggunakan pembayaran digital, membuat konten promosi, atau memahami keamanan dalam proses transaksi online.
Namun di sisi lain, berjualan secara online justru tidak membutuhkan modal yang besar. Pengurangan biaya promosi merupakan salah satu contohnya, dengan biaya promosi yang minim namun dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Cukup dengan ponsel, koneksi internet, dan kreativitas, para pelaku UMKM Syariah sudah bisa mulai memasarkan produknya secara online tanpa harus membuka toko fisiknya.
- Solusi dan Upaya Menghadapi Tantangan
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan Syariah, dan generasi muda. Pemerintah dapat menyediakan program pelatihan literasi digital bagi pelaku UMKM Syariah agar mampu memahami teknologi pemasaran online dengan benar. Dengan memberikan pelatihan dapat membantu meyakinkan para pelaku UMKM Syariah bahwa berjualan secara online tidaklah sulit dan tidak lantas menghilangkan prinsip prinsip Syariah dalam proses transaksinya. Â
Lembaga keuangan Syariah, juga berperan penting dalam memberikan dukungan pembiayaan. Kerja sama dengan bank Syariah dan lembaga pembiayaan halal dapat memberikan suntikan modal yang sesuai dengan prinsip Islam pada pelaku UMKM Syariah. Dengan kerja sama tersebut, digitalisasi UMKM Syariah dapat berjalan lebih aman, cepat, dan tetap dalam koridor Syariah.
Selain itu peran generasi muda juga sangat dibutuhkan, karena generasi muda sangat akrab dengan hal hal digital. Diharapkan generasi muda dapat membantu sebagai pendamping digital UMKM Syariah dalam membuat toko online, memberi pengajaran bagaimana mengelola media sosial, dan mempromosikan produk Syariah dengan cara kreatif.
Harapan saya, ke depannya akan semakin banyak pelaku UMKM Syariah yang berani beralih ke dunia digital. Langkah kecil dalam pemanfaatan teknologi mampu menjadi awal terbukanya pintu besar bagi kemajuan ekonomi umat. Tidak lupa dengan bimbingan, kolaborasi, dan semangat untuk terus belajar, UMKM Syariah Indonesia pasti dapat bersaing dengan produk digital global tanpa meninggalkan nilai nilai moral Islam. Digitalisasi bukan hanya soal mengikuti perkembangan zaman, namun juga sebagai bagian dari ikhtiar menuju keberkahan dalam usaha, dan memperkenalkan produk halal ke kancah internasional. Dengan adanya semangat kolaborasi dan inovasi, saya yakin digitalisasi akan menjadi jalan bagi kebangkitan ekonomi Syariah Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri, dan penuh keberkahan.