Mohon tunggu...
Money

Menyejahterakan Masyarakat dengan Wakaf Produktif

30 Juni 2015   11:12 Diperbarui: 30 Juni 2015   11:16 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saya membayangkan seandainya pada tiap kabupaten di Indonesia memiliki semacam Bank wakaf ataupun lembaga sosial yang fokus mengelola harta wakaf bisa jadi masalah kesejahteraan rakyat Indonesia akan teratasi. Di  tengah problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi, pendidikan dan layanan kesehatan yang terus meningkat, sementara kemampuan masyarakatnya untuk mensejahterakan dirinya masih rendah. Maka peran bank wakaf ini sangat dinanti. Misal saja sebuah kabupaten mempunyai bank wakaf kemudian diasumsikan sekitar 5000  penduduknya mewakafkan uangnya sebesar Rp.10.000,- perbulan. Maka dalam setahun akan terkumpul dana sekitar Rp. 600.000.000,-. Dalam 10 tahun tinggal dikalikan 10. Ada dana sebesar 6 milyar. Sebuah dana yang fantastis untuk dikelola menjadi harta wakaf yang produktif, yang penggunaanya disalurkan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Bisa berupa bantuan sosial bagi kaum lemah, bisa juga berbentuk beasiswa pendidikan sehingga tingkat pendidikan  masyarakat meningkat yang tentunya sangat berdampak terhadap kualitas kehidupannya. Ataupun layanan kesehatan murah/gratis.

Kenapa wakaf?

Wakaf adalah sejenis ibadah maliyah yang speksifik. Asal katanya dari kata wa-qa-fa yang artinya tetap atau diam. Maksudnya adalah bahwa seseorang menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya. Dalam istilahnya wakaf bermakna “ tahan pokoknya ambil manfaatnya”. Wakaf berbeda dengan sedekah biasa. Kalau sedekah biasa, begitu seseorang memberikan hartanya, maka biasanya harta itu langsung habis manfaatnya saat itu juga. Misalnya, seseorang bersedekah memberikan makanan berbuka puasa bagi anak yatim. Begitu makanan sudah dilahap, maka orang itu dapat pahala. Tapi tidak ada pahala lainnya setelah itu, sebab pokok sedekah itu sudah selesai manfaatnya. Sedangkan dalam wakaf, seseorang bersedekah dengan harta yang pokoknya tetap ada, namun harta itu bisa menghasilkan pemasukan atau penghasilan yang bersifat terus menerus dan juga rutin. Misalnya seseorang mewakafkan seekor sapi untuk fakir miskin. Sapi itu tidak disembelih untuk dimakan dagingnya, melainkan dipelihara oleh orang yang ahli dalam pekerjaannya. Yang diambil manfaatnya adalah susunya yang diperah. Susu itu misalnya boleh dibagikan kepada fakir miskin, atau dijual yang hasilnya untuk kaum fakir miskin.Contoh lain seseorang mewakafkan properti. Kemudian properti  itu diserahkan kepada orang yang amanah untuk mengelolanya, di mana hasilnya diperuntukkan khusus untuk anak-anak yatim. Contoh lain, seseorang mewakafkan sebuah sahamnya perusahaan. Semua deviden yang didapatnya akan diserahkan kepada masyarakat miskin untuk beasiswa pendidikan.

Berikut ini kisah yang inspiratif mengenai wakaf yang patut kita teladani

WAKAF SHADAQAH JARIYAH MILIK UTSMAN BIN AFFAN DI MADINAH

Utsman bin Affan adalah seorang  pebisnis yang kaya raya, namun mempunyai sifat murah hati dan dermawan. Dan ternyata beliau radhiallahu ‘anhu sampai saat ini memiliki rekening di salah satu bank di Saudi, bahkan rekening dan tagihan listriknya juga masih atas nama beliau.


Bagaimana ceritanya sehingga beliau memiliki hotel atas namanya di dekat Masjid Nabawi ?

Diriwayatkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kota Madinah pernah mengalami panceklik hingga kesulitan air bersih. Karena mereka (kaum muhajirin) sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, SUMUR RAUMAH namanya. Rasanya pun mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut.

Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda : “Wahai Sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah Ta’ala” (HR. Muslim).

Adalah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian segera bergerak untuk membebaskan sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi. Walau sudah diberi penawaran yang tertinggi sekalipun Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari” demikian Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa Surga Allah Ta’ala, tidak kehilangan cara mengatasi penolakan Yahudi ini.

“Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu” Utsman, melancarkan jurus negosiasinya.

“Maksudmu?” tanya Yahudi keheranan.

“Begini, jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi demikian selanjutnya berganti satu-satu hari. Bagaimana?” jelas Utsman.

Yahudi itupun berfikir cepat,”saya mendapatkan uang besar dari Utsman tanpa harus kehilangan sumur milikku”. Akhirnya si Yahudi setuju menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari ini sumur Raumah adalah milik Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu.

Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di sumur Raumah, silahkan mengambil air untuk kebutuhan mereka GRATIS karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya. Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk 2 hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.

Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan berkata “Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin”. Utsman setuju, lalu dibelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumahpun menjadi milik Utsman secara penuh.

Kemudian Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur Raumah, sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.

Setelah sumur itu diwakafkan untuk kaum muslimin dan setelah beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah. Lalu Daulah Utsmaniyah memeliharanya hingga semakin berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh Pemerintah Saudi, hingga berjumlah 1550 pohon.

Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian Saudi menjual hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar, setengah dari keuntungan itu disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sedang setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus milik beliau di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departeman Pertanian.

Begitulah seterusnya, hingga uang yang ada di bank itu cukup untuk membeli sebidang tanah dan membangun hotel yang cukup besar di salah satu tempat yang strategis dekat Masjid Nabawi.

Bangunan hotel itu sudah pada tahap penyelesaian dan akan disewakan sebagai hotel bintang 5. Diperkirakan omsetnya sekitar RS 50 juta per tahun. Setengahnya untuk anak2 yatim dan fakir miskin, dan setengahnya lagi tetap disimpan dan ditabung di bank atas nama Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.

Semoga kedepan Indonesia mempunyai Bank wakaf. Sehingga wakaf menjadi gerakan kolektif masyarakat untuk tujuan kesejahteraan seluruh warga masyarakat itu sendiri. Sehingga tatkala ada masyarakat yang ingin berwakaf  sodaqoh jariyah tidak usah menunggu menjadi saudagar kaya raya dulu. Simpel cukup menyetorkan uang semampunya seberapaun nominalnya ke bank wakaf. Dan bank wakaf akan mengelolanya secara amanah dan profesional. Dan pahalanya pun mengalir terus menerus walaupun jasad pemberi wakaf telah meninggal. Karena wakaf adalah sodaqoh jariah yang tak terputus pahalanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun