Apabila keduanya dipisahkan maka proses keberkahan tidak dapat terwujudkan, sehingga keberkahan hakiki akan menjauh dari kehidupan umat manusia. Maka dari itu kewajiban dan hak akan selalu berada dalam kondisi seimbang walaupun tidak diseimbangkan oleh umat manusia, dan kedua hal tersebut akan tetap equilibrium.
Pelaksanaan kewajiban sewajarnyalah dan sepantasnyalah sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan, maka hak yang diterima atas dasar pelaksanaan kewajiban tersebut tentu akan meraih keberkahan hakiki. Sebaliknya pelaksanaan kewajiban tidak sesuai dengan ketentuan sudah digariskan jelas hak yang diterima tidak akan meraih keberkahan hakiki.Â
Misalnya: dalam melaksanakan kegiatan tri dharma perguruan tinggi seorang dosen mengajar, sudah sepatutnya harus dapat menyesuaikan dengan ketentutan yang sudah ditetapkan, yaitu jika beban mengajar Mata Kuliah dengan bobot 3 (tiga) SKS, maka dosen tersebut wajib melaksanakan tugasnya juga 3 (tiga) SKS yakni 3 kali 50 menit = 150 menit atau 2 jam 30 menit.Â
Jika jadwal masuk kelas Pukul 07.30 WIB maka tutup kelas adalah Pukul 10.00 WIB,Artinya: jika pelaksanaan kewajiban tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat, niscaya keberkahan hakiki akan kita dapatkan, dan sebaliknya apabila kewajiban tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka disitulah akan terjadinya disequilibrium (ketidak seimbangan antara kewajiban dan hak), sehingga yakinlah Sang Pencipta Allah Azza Wajjallah pasti kembali meng- equilibriumkannya.Â
Sesungguhnya pernyataan diatas dapat dianalogikan dengan Teori Ekonomi Mikro (Price Theory), dimana harga keseimbangan (price equilibrium) tercipta, "jika dan hanya jika tidak terjadi kelebihan permintaan atau excess demand sama dengan nol". Hal ini dapat dijabarkan kembali dalam bentuk Model Persamaan Matematika sebagai berikut: QD - QS = 0, atau dapat dimudahkan lagi menjadi QD = QS (jumlah yang diminta sama dengan jumlah yang ditawarkan).Â
Persamaan diatas menggambarkan persyaratan untuk pencapaian kondisi equilibrium. Hal ini bermakna pada saat terjadi keseimbangan harga maka kebutuhan konsumen dan produsen sudah dapat terpenuhi. Sebaliknya jika harga keseimbangan (price equilibrium) tidak terwujud (QD QS) maka terdapat dua kemungkinan yakni:
- QD > QS berarti, terjadi excess demand Konsumen dengan kerelaannya naik ke kondisi harga keseimbangan.
- QD < QS berarti, terjadi excess supply Produsen dengan kerelaannya turun ke kondisi harga keseimbangan.
Kedua kondisi diatas tidak akan bertahan lama, karena berdasarkan Teori EkonomiMikro Konvensional akan diequilibriumkan oleh tangan-tangan yang tidak kelihatan (invisible hand), berupa kerelaan dari konsumen maupun produsen.Â
Pada saat terjadi excess demand Invisible hand akan berada disisi konsumen, sebaliknya pada saat terjadi excess supply Invisible hand berada disisi produsen. Invisible hand dalam Teori Ekonomi Mikro Islam adalah Sang Pencipta Allah Azza Wajjallah, yang akan mengembalikan keposisi keseimbangan.
Analogi ini sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan kewajiban, dengan kompensasinya berupa hak. Apabila Kewajiban = Hak dapat diartikan hak yang diperoleh akan meraih keberkahan, tetapi sebaliknya jika Kewajiban Hak hal ini terdiri dari dua kemungkinan yaitu:
(1) Kewajiban < Hak = Excess Hak
Maka kelebihan hak sebagai kompensasi dari kewajiban yang tidak penuh/utuh tidak akan meraih berkah. Allah Azza Wajjallah akan menyeimbangkannya kembali dengan cara mengambil kelebihan hak dengan cara-caraNYA, baik secara langsung (directly) maupun
tidak langsung (indirectly), didunia maupun diakhirat.Â