Pada awal tahun 2020, dunia digemparkan oleh kemunculan virus baru yang telah menyebar ke seluruh negara, termasuk Indonesia. Dikabarkan bahwa virus ini berasal dari Kota Wuhan. Kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal hingga saat ini terus menerus mengalami peningkatan. Dilansir dari Kompas.com, kasus aktif Covid-19 di Indonesia hari Senin pada tanggal 25 Januari 2021 mencapai 161.636 orang. Penghitungan jumlah kasus aktif ini diketahui dari pengurangan jumlah total pasien yang terinfeksi Covid-19 sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret lalu dengan jumlah total pasien yang sembuh dan meninggal dunia. Oleh karena itu sejauh itu total pasien yang terjangkit Covid-19 sebanyak 999.256 orang, total pasien sembuh sebanyak 809.488 orang, dan total pasien meninggal sebanyak 28.132 orang.
Adanya Covid-19 ini berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah pada sektor industri. Industri merupakan salah satu penyumbang terbesar dari Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia pada tahun lalu (2019) dimana kontribusi yang diberikan sebesar 19,62%. Sektor industri mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi nasional 2020 dan penurunan permintaan barang / jasa sehingga neraca keuangan perusahaan terganggu dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja pegawai. Badan Pusat Statistik mengatakan bahwa terjadi penurunan ekonomi dan industri non migas pada Triwulan I 2020 yang diatas 5 persen menjadi 2,97 persen. Selain itu berdasarkan dari Kemenperin dinyatakan bahwa sebanyak 5,5 juta tenaga kerja industri di PHK. Dampak yang terjadi lainnya adalah beberapa lokasi ekspor mengalami lockdown dan penerapan pembatasan jarak fisik serta adanya pengurangan bertahap jumlah produksi di industri ditambah dengan kenaikan kurs dollar yang menyebabkan sektor industri semakin kesulitan mencari bahan baku sehingga terpaksa mengurangi impor.
Sektor industri yang paling terkena dampaknya berdasarkan riset Moody's industri dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah otomotif, pariwisata, maskapai penerbangan. Kelompok kedua adalah industri minuman, property, minyak dan gas. Sedangkan kelompok ketiga adalah konstruksi, pertahanan, transportasi, farmasi, dan sebagainya.