Mohon tunggu...
Rosida Evi Santihosi
Rosida Evi Santihosi Mohon Tunggu... -

Belajar sepanjang hayat. Sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru: Dilarang Naik Pangkat

15 April 2014   00:40 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:41 2528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Bagi Pegawai Negeri Sipil, baik struktural maupun fungsional, bulan April dan Oktober merupakan waktu yang telah ditetapkan untuk mengurus pengajuan kenaikan pangkat ke golongan selanjutnya. Kesempatan tersebut tentu saja tidak akan dilewatkan begitu saja Meski demikian, terdapat sedikit perbedaan bagi PNS struktural dengan fungsional, terutama guru. PNS struktural harus melewati masa selama 4 tahun untuk bisa naik pangkat, lain halnya dengan PNS fungsional, dalam hal ini guru. Guru dapat mengajukan berkas kenaikan pangkat dalam kurun waktu 5 semester atau 2,5 tahun.

Salah satu kunci keberhasilan proses belajar mengajar adalah kompetensi guru dalam mengajar, baik itu kompetensi diri dan kompetensi meningkatkan kemampuan ajar. Dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru harus menggunakan angka kredit. Salah satu jenis kegiatan pengembangan profesi guru adalah menyusun karya tulis ilmiah. Pada aturan lama, menyusun karya tulis ilmiah dimulai dari Guru Pembina atau Golongan IV-a ke atas. Sehingga banyak guru yang cukup berpuas diri berada di Golongan Pangkat IVa saja.

Namun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Serta Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Pun Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013, kegiatan pengembangan profesi guru dengan menyusun karya tulis dan publikasi ilmiah di mulai dari golongan pangkat IIIb menuju IIIc dan seterusnya dengan poin yang telah ditentukan.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya  PKB merupakan salah satu unsur dari unsur-unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun2009 menjelaskan bahwa unsur, sub-unsur dan kegiatan PKB seperti pada tabel berikut.



Unsur PKB

Sub-unsur PKB

Kegiatan

A

Melaksanakan Pengembangan Diri

1.Mengikuti diklat fungsional

2.Melaksanakan kegiatan kolektif guru

B

Publikasi Ilmiah

1.Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian

2.Membuat publikasi buku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun