Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menanggung Risiko Bisnis Menjadi Seorang Koruptor

12 Juni 2019   18:29 Diperbarui: 12 Juni 2019   19:33 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tribun Kaltim - tribunnews.com

Sedikit ulasan mengenai kasus hukum yang dihadapi oleh Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina. Dengan merujuk pada berita yang ada yaitu pada link ini. Berasumsi jika memang benar demikian kronologisnya. Kita semua harusnya merasa prihatin. Baik para Pebisnis dan para Penegak Hukum.

Kenapa begitu?

Begini, kita tahu Pertamina itu adalah perusahaan BUMN yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara. Di Pertamina itu ada uang negara yang diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. 

Jika uang negara disalahgunakan dalam pengelolaannya, maka akan berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi, baik karena memperkaya diri sendiri, memperkaya orang/kelompok lain atau karena penyalahgunaan wewenang/kekuasaan - bisa karena kesilapan, ketidaktahuan atau kesengajaan. Pelakunya akan berakhir diBui dan dicap sebagai Koruptor.

Sementara Pertamina itu adalah Perseroan Terbatas yang diadakan untuk berbisnis di bidang Migas. Urusan bisnis ini berkaitan dengan perkara Keperdataan. 

Secara khusus terkait dengan Hukum Perusahaan dan Hukum Kontrak atau secara lebih luas Hukum Bisnis. Jika terjadi permasalahan hukum maka seharusnya konsekwensinya hanyalah Ganti Kerugian atau segawat-gawatnya adalah Pidana Umum, bukan Tipikor. Dan pelakunya tak bisa dicap sebagai Koruptor, paling-paling hanya kriminal yang disebabkan kelalaian, kealpaan, penipuan, penggelapan atau semacam itu lah.

Jadi, urusan bisnis yang melibatkan uang negara itu, jika saya ibaratkan pada satu tubuh, di mana bagian kepala adalah Ikan (Perdata) hidup di laut, dan bagian ekor adalah Burung (Pidana - Tipikor) hidup di luar laut. Jika digabung, entah apa nama makhluknya. Alien.

Harusnya pertanggung jawaban dalam resiko bisnis diselesaikan secara keperdataan ataupun pidana umum. Dalam hal ini jika mantan Dirut Pertamina tersebut melakukan kegiatan tanpa persetujuan Komisaris, maka sesungguhnya dia telah melakukan tindakan Ultra Vires, di mana dia melakukan sesuatu yang melampaui kewenangan dan tanggungjawabnya, dimana SOP yang ada dalam perusahaan tidak dilaksanakan terlebih dahulu. 

Akibatnya jika ada kerugian yang terjadi, bukanlah menjadi tanggung jawab dari Perusahaan, tapi menjadi tanggung jawab
dirinya pribadi, dan Dirut tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti  kerugian Perusahaan dari kekayaan Pribadinya. Hal ini terkait dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jika ada unsur penipuan, penggelapan dan lainnya dalam urusan bisnis tersebut, maka kasusnya menjadi Pidana biasa. Kriminal terkait Perbuatan Melawan Hukum. Bagaimana mungkin dalam menanggung suatu resiko bisnis seseorang harus menjadi koruptor? Apakah kita masih sehat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun