Kemudian pemerintah desa yang ada di Kabupaten Brebes sejauh ini melalui APBDes sudah mengalokasikan anggaran untuk desa tanggap Covid-19 rata-rata 1% dari APBDes tahun 2020.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan skema bantuan untuk warga terdampak Covid-19, bagi yang tidak mendapatkan Paket Sembako, PKH, Kartu Prakerja yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota, dengan anggaran yang bersumber dari APBDes dengan perkiraan alokasi Rp.600.000/bulan dalam jangka waktu tiga bulan.
Dengan banyaknya jenis bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan APBDes maka harus dihindari terjadinya overlaping penerimaan bantuan, untuk itu pendataan menggunakan metode by name, by address dan by NIK.
Dalam sebuah kesempatan diskusi Webinar I OGP Talk Rabu (15/5) dengan tema "Mengawal Anggaran Covid-19 di Daerah", Roy Salam (Direktur Indonesia Budget Center) memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan realokasi dan refocussing anggaran Covid-19 pemda Brebes, mengingat dana Rp.66,031 miliar lebih bukanlah anggaran yang sedikit.
Rekomendasi pertama, proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, Pemda perlu memberikan informasi secara berkala terkait realisasi anggaran Covid-19.
Berikutnya perlu melakukan pendataan bantuan dari pihak ketiga yang diserahkan kepada Pemda, hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengadaan fiktif.
Proses pendataan calon penerima bantuan sosial yang transparan dan akuntabel, integrasi dan tata kelola data yang baik harus dilakukan, sehingga tidak terjadi double bantuan dan tepat sasaran.
Pemda perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh warga dan responsif terkait pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
Adapun potensi penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 yaitu pada proses pengadaan barang dan jasa, pengabaian prosedur PBJ zuntuk penanganan wabah misalnya prosedur bidding, standar harga, ataupun prosedur pengadaan lainnya.
Pada bantuan sosial, proses penyimpangan dapat terjadi pada pendataan yang dilakukan secara serampangan, penerimaan bantuan salah sasaran, penggelapan dana bantuan, jumlah bantuan tidak sesuai yang diterimakan, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pembagi bantuan atau double pembiayaan (APBN/APBD/APBDes).
Dilansir dari sulselta.co.id (akses Kamis 15/4) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperkuat komitmen pengawasan dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19.