Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengawal Anggaran Covid-19 di Daerah

16 April 2020   07:00 Diperbarui: 16 April 2020   10:55 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: radarbali.jawapos.co.id)

Dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.

Melalui situs resmi Presiden Selasa (14/4), Jokowi menyampaikan bahwa para kepala daerah rupanya masih banyak yang belum menjalankan instruksi Presiden untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan.

Jokowi mencatat setidaknya terdapat 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam APBD mereka, 140 daerah yang belum melakukan antisipasi terhadap dampak ekonomi Covid-19, dan ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.

Merespon Instruksi Presiden tersebut, pemerintah daerah kabupaten Brebes telah melakukan realokasi dan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19 di kabupaten Brebes sebesar Rp.66,031 miliar.

Anggaran ini tersebar ke beberapa OPD untuk pengadaan perlengkapan kesehatan, APD, Masker dan penyiapan ruang isolasi di RSUD Brebes, insentif tenaga kesehatan, penanganan dampak sosial dan ekonomi, operasional posko di 5 kecamatan perbatasan dan 5 kelurahan.

Adapun rincian alokasi anggarannya sebagai berikut:
1. Anggaran di Dinas Kesehatan sebesar Rp.21 miliar dan RSUD Brebes sebesar 725 juta.

2. Anggaran posko perbatasan dan kelurahan, 5 posko kecamatan perbatasan sebesar Rp.2,13 miliar dan 5 posko kelurahan Rp.145,5 juta.

3. BPBD sebesar 2.11 miliar, Satpol PP sebesar Rp.245,77 juta dan Dinas perhubungan sebesar Rp.2,69 miliar.

4. Penanganan dampak sosial Rp.33,15 miliar dan penanganan dampak ekonomi Rp.1,547 miliar, operasional Kesra Rp.207,2 juta dan sembako ODP 4.000 paket senilai Rp.800 juta.

5. Dinas pertanian Rp.128 juta, Sekretariat dewan Rp.99,96 juta dan  Dinkominfotik Rp.200 juta.

Selain itu, pemerintah kabupaten Brebes juga mencadangkan anggaran untuk langkah antisipasi jika nantinya ada warga miskin terdampak Covid-19 tidak mendapatkan bantuan dari beberapa skema bantuan yang ada.

Kemudian pemerintah desa yang ada di Kabupaten Brebes sejauh ini melalui APBDes sudah mengalokasikan anggaran untuk desa tanggap Covid-19 rata-rata 1% dari APBDes tahun 2020.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan skema bantuan untuk warga terdampak Covid-19, bagi yang tidak mendapatkan Paket Sembako, PKH, Kartu Prakerja yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota, dengan anggaran yang bersumber dari APBDes dengan perkiraan alokasi Rp.600.000/bulan dalam jangka waktu tiga bulan.

Dengan banyaknya jenis bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan APBDes maka harus dihindari terjadinya overlaping penerimaan bantuan, untuk itu pendataan menggunakan metode by name, by address dan by NIK.

Dalam sebuah kesempatan diskusi Webinar I OGP Talk Rabu (15/5) dengan tema "Mengawal Anggaran Covid-19 di Daerah", Roy Salam (Direktur Indonesia Budget Center) memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan realokasi dan refocussing anggaran Covid-19 pemda Brebes, mengingat dana Rp.66,031 miliar lebih bukanlah anggaran yang sedikit.

Rekomendasi pertama, proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, Pemda perlu memberikan informasi secara berkala terkait realisasi anggaran Covid-19.

Berikutnya perlu melakukan pendataan bantuan dari pihak ketiga yang diserahkan kepada Pemda, hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengadaan fiktif.

Proses pendataan calon penerima bantuan sosial yang transparan dan akuntabel, integrasi dan tata kelola data yang baik harus dilakukan, sehingga tidak terjadi double bantuan dan tepat sasaran.

Pemda perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh warga dan responsif terkait pengawasan anggaran penanganan Covid-19.

Adapun potensi penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 yaitu pada proses pengadaan barang dan jasa, pengabaian prosedur PBJ zuntuk penanganan wabah misalnya prosedur bidding, standar harga, ataupun prosedur pengadaan lainnya.

Pada bantuan sosial, proses penyimpangan dapat terjadi pada pendataan yang dilakukan secara serampangan, penerimaan bantuan salah sasaran, penggelapan dana bantuan, jumlah bantuan tidak sesuai yang diterimakan, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pembagi bantuan atau double pembiayaan (APBN/APBD/APBDes).

Dilansir dari sulselta.co.id (akses Kamis 15/4) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperkuat komitmen pengawasan dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan KPK dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 2 April 2020, di Jakarta.

Selain menerbitkan surat edaran, KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah ini adalah respons KPK terkait dengan arahan Presiden agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi merasa perlu mengambil langkah-langkah tersebut untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal saat ini kondisinya darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.

Sebagai warga Brebes, mari kita berperan aktif ikut serta mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

Salah satu kunci akuntabilitas adalah transparansi, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemdes untuk tidak memberikan informasi dan data kepada masyarakat secara transparan.


Rori Idrus
KBC-57 Brebes Jawa Tengah.
(Lawan Corona Pakai Konten)

img-20200407-wa0012-5e97b049d541df15ac347bc4.jpg
img-20200407-wa0012-5e97b049d541df15ac347bc4.jpg

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun