Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

EMPAT PILAR DESA

25 Oktober 2016   12:36 Diperbarui: 25 Oktober 2016   12:50 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para sosiolog menyebut desa sebagai kampung (rural) yang ditandai dengan kehidupan kekerabatan dan keakraban, sebagai lawan dari kota (urban) yang ditandai oleh kehidupan mandiri, individualis dan terspesialisasi. Dalam pengertian yang lebih khusus, desa dipahami sebagai tempat tinggal masyarakat petani, nelayan dan perambah.

Para ahli ilmu politik memandang desa sebagai organisasi kekuasaan tingkat lokal yang memiliki hak dan kewajiban untuk menata kehidupan mereka sendiri, sekaligus tunduk pada pengaturan organisasi kekuasaan supra desa. Dalam pengertian itu, desa perlu didorong untuk semakin mandiri dan semakin otonom.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menghubungkan perspektif-perspektif di atas, menjadikannya sebagai pengertian yang utuh tentang desa. Desa, demikian bunyi Pasal 1 angka 1 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa, berdasarkan pengertian ini, berisi 4 (empat) dimensi pembentuknya, yang selanjutnya disebut 4 pilar desa.

Pertama, dimensi masyarakat. Kedua, dimensi wilayah. Ketiga, dimensi kewenangan. Keempat, dimensi rumah tangga desa. Keempat dimensi ini membentuk wujud desa secara utuh. Karena itu keempat dimensi ini dapat disebut 4 pilar desa: masyarakat, wilayah, kewenangan dan rumah tangga.

1. Masyarakat

Masyarakat adalah element pertama dan terutama di desa. Menurut Soerjono Soekanto (2006:22) masyarakat adalah suatu sistem kehidupan bersama yang menimbulkan kebudayaan karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu dengan yang lainnya. Emile Durkheim, meski secara tegas menolak pengertian masyarakat tanpa kehadiran manusia secara nyata, memberikan ruang penafsiran baru ketika menyebutkannya sebagai "keterpisahan entitas dengan yang riil dalam miliknya sendiri" (Robert,1997:107). Bagi Durkheim, masyarakat semacam ini, bukanlah sesuatu yang dapat diraih dan disentuh, sebagaimana layaknya seorang pribadi, tetapi lebih menyerupai saling keterikatan antara manusia dan norma.

Manusia, dalam pengertian masyarakat, tidak dapat lepas, atau hidup berlawanan dengan norma dimaksud. Norma adalah aturan yang nyata sekaligus pengikat bagi masyarakat.

Dalam masyarakat modern sekarang ini, pemikiran Durkheim lebih relevan manakala ditemui bahwa suatu masyarakat "maya" dapat saja terbentuk melalui ikatan persahabatan, persaudaraan, profesi atau keyakinan. Masyarakat seperti ini memiliki norma yang dibangun dan disepakati bersama sebagai pengikat diantara mereka.

Kelompok sosial kini menempati posisi tengah dari pembahasan tentang masyarakat modern. Dimana saja dan kapan saja, kelompok sosial dapat terbentuk. Ferdinand Tonnies (Gidden and Turner, 1987) mengklasifikasikan masyarakat atas dua bagian besar berdasarkan pengamatannya terhadap ikatan-ikatan sosial yang membentuk kelompok sosial. Kelompok sosial masyarakat  yang pertama adalah masyarakat paguyuban atau Gemeinschaft. Kelompok masyarakat yang kedua adalah masyarakat patembayan atau Gesellschaft.

Masyarakat paguyuban ditandai oleh hubungan batin yang bersifat murni dan alamiah. Dalam masyarakat paguyuban, suasana dan perasaan lebih penting dari tujuan. Tiga model masyarakat paguyuban adalah (a) masyarakat paguyuban oleh ikatan darah (Gemeinschaft by blood, (b) masyarakat paguyuban oleh ikatan wilayah (Gemeinschaft of place) dan (c) masyarakat paguyuban oleh ikatan pernikahan. Desa, ditinjau dari konsep Tonnies, adalah salah satu bentuk masyarakat paguyuban atau Gemeinschaft.

Pada sisi lain, masyarakat patembayan ditandai oleh ikatan jangka pendek yang bersifat formal dan mekanis. Rasionalisme adalah dasar dari hubungan kelompok sosial ini. Ikatan kelompok bersifat longgar, adanya kompetisi serta ikatan yang bersifat impersonal dan tidak langsung. Kota, masyarakat industri, masyarakat modern dan sosietas kosmopolitan masuk dalam kategori ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun