Mohon tunggu...
Rona Nirwana Putri
Rona Nirwana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswi Bahasa dan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga

a student.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Berani Menyuarakan Pendapat dari Sadiq Jalal Al-Azm, Tokoh Filsuf Suriah

12 Desember 2020   12:30 Diperbarui: 12 Desember 2020   14:00 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Apa sih itu kebebasan berpendapat?”

“Bagaimana penerapan kebebasan berpendapat di Indonesia?”

“Jangan berpendapat aneh-aneh sekarang ada UU ITE lho!”

“Banyak orang-orang sensitif, mending diem aja deh!”

Pada masa sekarang, kita sering mendengar atau membaca informasi bahwa kebebasan berbicara di Indonesia masih sangat banyak dibatasi. Seperti contohnya yang sedang viral akhir-akhir ini yaitu seorang komika terkenal, Bintang Emon yang menyinggung tentang tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada video pendek unggahan instagramnya. Bintang Emon menjadi perdebatan publik, ada juga yang menyebarkan hoaks bahwa ia menggunakan narkoba, bahkan ada yang sampai melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum. 

Contoh kasus tersebut membuat kita menjadi tidak bebas menyuarakan pendapat kita padahal aturan mengenai kebebasan berpendapat itu sendiri sudah tertuang dalam UUD 45 Pasal 28E ayat 3 yaitu "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." dan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk mempuyai,mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalu media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Mengekspresikan pendapat adalah hak semua warga negara. Namun, beberapa kasus terjadi di Indonesia terjadi karena ada kelompok tertentu yang tidak bisa menerima pendapat masyarakat lain. Apalagi dengan percepatan laju informasi seperti saat ini dibentuklah UU ITE yang dinilai cukup membatasi hak kebebasan berpendapat. Apakah hal tersebut benar? Lantas bagaimana cara menyuarakan pendapat kita dengan bijak? Apa saja sih yang perlu dipahami dalam membela kebebasan berpendapat?

Nah, berbicara mengenai kebebasan berpendapat, disini saya akan mengajak kalian semua untuk berani menyuarakan pendapat belajar dari Sadiq Jalal Al-Azm, seorang filsuf dari Suriah yang terkenal karena keberanian beliau dalam membela hak asasi manusia serta memperjuangkan kebebasan intelektual dan kebebasan berbicara.

Siapa sih Sadiq Jalal Al-Azm? 

Sadiq Jalal Al-Azm adalah seorang Profesor Emeritus Modern Filsafat Eropa di Universitas Damaskus di Suriah dan, sampai tahun 2007, dan seorang profesor tamu di Departemen Studi Timur Dekat di Universitas Princeton. Ia juga dikenal sebagai salah satu intelektual Arab terkemuka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun