Anggota koperasi juga bisa menghindari meminjam uang kepada tengkulak atau lintah darat yang akan semakin memiskinkan orang miskin. Tengkulak akan menekan harga jual komoditas dan lintah darat akan mengenakan bunga yang mencekik leher.
Berperan sebagai pembina,jika dikelola dengan baik, peran koperasi tidak hanya menjalankan fungsi dasarnya. Seperti koperasi perdagangan, koperasi produksi atau koperasi jasa (simpan pinjam). Koperasi juga bisa difungsikan sebagai penyedia penyuluhan pertanian misalnya. Atau untuk buruh memberi pelatihan hard skills (keahlian sesuai dengan industri misalkan las, listrik dan lainnya).
Meningkatkan posisi tawar dan memberdayakan buruh tani serta nelayan,koperasi bisa meningkatkan posisi tawar petani kepada pembeli. Dengan bergabung di koperasi petani bisa membuat kesepakatan harga jual. Sehingga tidak mudah diadu domba oleh tengkulak. Koperasi juga bisa mendirikan gudang untuk produksi pertanian, sehingga jika harga tidak bagus, petani bisa menyimpan dulu hasil panennya.
Misalnya saja mendirikan cold storage untuk menyimpan cabai. Penggilingan, pengeringan dan penyimpanan beras. Pengolahan ikan menjadi ikan asin atau udang rebon menjadi terasi. Selain dari itu koperasi bisa membeli lebih banyak pupuk, benih atau kebutuhan nelayan, sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan masing-masing petani atau nelayan membeli sendiri-sendiri.
Koperasi juga bisa berfungsi untuk menyediakan alat-alat pertanian modern yang bisa digunakan oleh seluruh anggota atau membeli kapal untuk digunakan oleh anggota koperasi nelayan.Jika mau bicara lebih ekstrim, bisa saja koperasi membeli tanah pertanian yang sekarang banyak dikuasai oleh petani berdasi (masyarakat perkotaan). sehingga para buruh tani bisa mengolah tanah tersebut dengan sistem bagi hasil dengan koperasi.
Koperasi dan BumDes (Badan Usaha Milik Desa),menurut Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memastikan bahwa badan usaha milik desa atau BumDes, akan berbadan hukum koperasi, dan regulasi terbaru akan disahkan akhir tahun 2016 (sumber). Dengan adanya kepastian ini, maka semua masyarakat desa bisa menikmati hasil dari dana desa dengan menjadi anggota koperasi dan menerima pembagian keuntungan koperasi/BumDes. Memang menurut UU Desa, BumDes bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kurang tepat menurut pendapat saya. Manfaat BumDes untuk memberdayakan masyarakat akan berkurang jika BumDes berbentuk PT.
Potensi koperasi,jika kita anggap masing-masing desa di Indonesia yang sekarang ini berjumlah sekitar 74 rb. Diasumsikan diberi modal menggunakan dana desa masing Rp, 200 juta maka akan nilai 74 ribu koperasi akan mencapai sekitar 14,8 trilun rupiah.
Bayangkan multiplier effect yang terjadi, dengan peningkatan pendapatan anggota koperasi berarti akan ada peningkatan pembelanjaan. Ekonomi Indonesia akan sangat berkembang dan perkembangannya tidak hanya dirasakan oleh orang kaya tetapi masyarakat miskin juga akan merasakannya. Pengawalan dana desa dan pendampingan dibutuhkan untuk mewujudkan semuanya. LSM dan Ormas Keagamaan seperti NU, bisa turut berperan aktif demi mengurangi kesenjangan ekonomi di Indonesia.
Banyak Koperasi Unit Desa yang didirikan pada orde baru sudah gulung tikar sekarang ini. Mungkin sudah saatnya pemerintah memacu pendirian koperasi, guna meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.
Salam
Sebuah pemikiran untuk kemajuan Indonesia