Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Struktur dan Fungsi Pendamping Desa serta Pengawasan Dana Desa

4 April 2017   08:00 Diperbarui: 4 April 2017   21:09 3831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bumdes. Sumber Kompas.Com

Setelah selesai tim rancang bangun akan menindaklanjuti laporan berikutnya dari tim belanja masalah.

Tim Bangun

Setelah mendapat rencana dari tim rancang bangun, tim ini akan bergerak untuk mewujudkan rencana tersebut.

Melakukan persiapan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sesuai dengan keahliannya masing--masing. Termasuk mendirikan koperasi dan Bumdes

Selain pembangunan fisik, di dalam tim ini juga harus ada tim yang melakukan pelatihan pengelolaan Bumdes dan Koperasi.

Tim ini akan pindah setelah selesai.

Tim pengawas dan pendamping tetap

Tim ini akan bertugas mulai saat pembangunan, melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, Sehingga ada pengawasan berlapis selain tim desa juga tim ini.

Tim pendamping tetap akan mendampingi, para operator Bumdes dan Koperasi. Memberikan konsultasi dan pelatihan dimana perlu.

Tim ini akan tetap bertugas selama desa masih membutuhkan pendampingan.

Tim Konsolidasi dan Koordinasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun