Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Argumen Menolak RUU Permusikan (Pasal Demi Pasal)

9 Februari 2019   04:28 Diperbarui: 11 Februari 2019   04:22 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa

Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita

Ada banyak lagu yang isinya mengkritisi perilaku manusia. Ada banyak pula lagu rohani yang isinya memang merendahkan diri untuk Tuhannya. Pasal ini juga dapat disalah-gunakan dan tidak tepat diberlakukan untuk semua seniman.

Pasal 7 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan Musik Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. (2) Pengembangan Musik Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelatihan dan pemberian beasiswa; b. konsultasi, bimbingan, dan pelindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau c. pencatatan dan pendokumentasian Musik Tradisional.

Saya sudah sering menulis tentang strategi melestarikan musik tradisional, silahkan dilihat di sini:

Strategi Pelestarian Musik Tradisional Indonesia

Arsip Musik Tradisional

Menjaga Seni Tradisional

Siapakah Keroncong?

Reproduksi Pasal 8 (1) Reproduksi karya Musik harus berdasarkan persetujuan penulis lagu, penyanyi, dan/atau penata Musik. 

Reproduksi Pasal 8 (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan saling menguntungkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun