Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Argumen Menolak RUU Permusikan (Pasal Demi Pasal)

9 Februari 2019   04:28 Diperbarui: 11 Februari 2019   04:22 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan untuk menyadarkan kita semua, selama musik kita menggunakan instrumen band seperti gitar, piano, drum apalagi instrumen orkestra, beserta dengan teori-teori musik yang digunakan lagu-lagu Indonesia.. kita senantiasa menjunjung budaya barat.

Anda memainkan pop, rock, jazz, blues, reggae, samba, ska, EM/EDM, dan keturunan-keturunan genrenya.. semuanya budaya asing. Walaupun kita mampu membuat pendengar internasional terkagum dengan karya versi kita, Indonesia.

Musik adalah bahasa universal.

Lalu bagaimana dengan lagu Indonesia yang menggunakan bhs. Inggris, sepenuhnya atau sepotong-sepotong seperti yang sedang trend pada jaman milenial ini?

Pasal ini lebih elastis dari karet gelang. Orang-orang tidak bersalah bisa dipenjarakan dengan niat buruk dan alasan yang mengada-ada. UU tidak cukup gagah meregulasi kekuatan yang kami sebut dengan ESTETIKA seni. Imajinasi seni jauh melebihi logika politik. Lama-lama UU kita menjelma menjadi Hitler.

Berikutnya masalah istilah lagi.

Penjelasan Pasal 4 (3a) Yang dimaksud dengan "penulis lagu" adalah orang yang menuliskan karya Musik lagu/melodi lagu, termasuk penulis kata-kata (lirik) dalam lagu.

Ini adalah perdebatan global di dunia musik (banyaknya pada proses kolaborasi online) bahwa apakah definisi dari Lagu itu merupakan musik, lirik atau musik & lirik. Apakah karya musik tanpa lirik dapat disebut lagu atau harus digantikan dengan istilah karya instrumental? Isu ini berkembang menjadi bagaimana porsi kontribusi antara komposer musik dan lyricist. Tentu saja perdebatan dapat berujung pada kasus hukum, siapa yang lebih berhak memegang hak cipta suatu lagu jika komposer memiliki hak cipta atas musiknya dan lyricist memegang hak cipta atas liriknya. Bagaimana mengatur korelasi  hak cipta seperti itu, apalagi jika dua hak cipta didaftarkan di dua negara yang berbeda? Jadi sebaiknya istilah penulis lagu dipecah menjadi komposer dan penulis lirik.

Dan pada dasarnya lagu itu bukan ditulis melainkan diciptakan melalui nyanyian atau permainan musik. Penulisan not dan lirik termasuk proses pendokumentasian. Jika Anda menggunakan PC, itu berarti diketik. Istilah yang lebih tepat adalah "Pencipta Lagu".

Penjelasan Pasal 4 (3b) Yang dimaksud dengan "penyanyi" adalah musisi, baik penyanyi atau pemain alat Musik, termasuk juga kelompok Musik, yang melakukan kegiatan berkaitan dengan menampilkan karya Musik.

Tentu saja Anda salah wahai undang-undang. Penyanyi memang musisi tapi tidak semua pemain alat musik bernyanyi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun