Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan."
Artinya, setelah Jokowi tidak lagi menjabat, ia kembali menjadi warga negara biasa yang tetap dapat dimintai klarifikasi.
Tidak ada kekebalan hukum yang melekat setelah ia turun dari jabatan.
b. Prinsip keterbukaan publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap data yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dapat diakses.
Ijazah seorang presiden bukan dokumen pribadi murni, melainkan dokumen publik karena menjadi syarat administratif untuk menduduki jabatan tertinggi dalam negara.
Maka, Jokowi masih memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan keaslian dokumen itu secara terbuka---bukan demi pembenaran pribadi, melainkan demi menjaga integritas lembaga kepresidenan itu sendiri.
3. Kewajiban Etik: Seorang Gentleman di Hadapan Kebenaran
Dalam politik, ukuran gentleman bukan soal gaya bicara atau popularitas, melainkan keberanian menghadapi konsekuensi dari keputusan dan kebenaran.
Seorang pemimpin sejati bukan yang selalu benar, tapi yang berani menjawab kesalahan atau keraguan dengan keterbukaan.
Jika Jokowi benar-benar yakin dokumen ijazahnya autentik, maka langkah paling elegan adalah menunjukkannya sendiri secara langsung kepada publik.
Bukan melalui tim hukum, bukan lewat staf, melainkan lewat pernyataannya sebagai warga negara yang menghormati publik yang pernah mempercayainya.
Langkah itu tidak akan mempermalukan dirinya---justru akan memulihkan kepercayaan publik yang kini kian menipis akibat sikap diam dan saling bantah antarpendukung.
4. Mengapa Transparansi Adalah Ujian Kepemimpinan
Setiap presiden meninggalkan warisan. Ada yang meninggalkan infrastruktur, ada yang meninggalkan kebijakan. Tapi warisan paling abadi adalah kejujuran.