Agar PLTS atap tidak mati suri dan kebijakan energi tidak terus terjebak dalam status quo fosil, pemerintah bisa mempertimbangkan:
1.Menghidupkan kembali skema ekspor-impor listrik PLTS atap, dengan kuota tertentu dan tarif yang realistis.
2.Memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan PPN atau pajak penghasilan untuk rumah tangga dan UMKM yang memasang sistem surya.
3.Mempermudah prosedur pemasangan dan perizinan, serta menyederhanakan standar teknis dan administrasi.
4.Mendukung produksi panel dan baterai dalam negeri, untuk menurunkan harga sekaligus meningkatkan lapangan kerja di sektor hijau.
5.Melibatkan komunitas energi lokal dalam program transisi energi berbasis partisipatif.
Penutup: Matahari Tidak Pernah Ingkar Janji
Matahari selalu terbit, bahkan ketika mendung dan kebijakan pemerintah membuatnya seolah tak bersinar. PLTS atap adalah simbol semangat rakyat untuk bangkit, untuk mandiri, dan untuk menciptakan masa depan energi yang bersih.
Tapi semangat rakyat butuh ruang untuk tumbuh. Dan ruang itu hanya bisa dibuka oleh keberanian pemerintah untuk mengambil keputusan yang berpihak pada masa depan, bukan pada kontrak masa lalu yang menguntungkan segelintir oligarki energi.
"Yang kita butuhkan bukan sekadar panel di atap, tapi keberanian di kursi-kursi pengambil kebijakan."
Jika Anda menyukai tulisan ini, jangan lupa berbagi dan ikut bersuara. Karena transisi energi bukan hanya soal teknologi, tapi soal keberpihakan. Dan keberpihakan sejati dimulai dari kemauan untuk mendengar sinyal dari langit---bukan dari batu bara di perut bumi.
DISCLAIMER
Tulisan ini disusun sebagai opini dan analisis independen berdasarkan data dan regulasi yang tersedia secara publik hingga Juli 2025.
Penulis tidak mewakili instansi pemerintah, perusahaan, atau asosiasi energi tertentu.
Analisis ini bertujuan untuk memberikan wawasan kritis dan edukatif mengenai kebijakan PLTS Atap di Indonesia.
Pembaca dianjurkan untuk melakukan verifikasi tambahan terhadap perkembangan terbaru atau peraturan yang mungkin berubah sewaktu-waktu.
⸻
📚 REFERENSI
1.Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap Terhubung Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
→ https://jdih.esdm.go.id/
2.Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021–2030 dan RUPTL 2024–2034
→ PLN.co.id dan Kementerian ESDM
3.Statistik EBTKE 2023 dan Outlook Energi Indonesia 2024
→ https://ebtke.esdm.go.id/
4.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 2023. “Target EBT 23% pada 2025.”
5.Institute for Essential Services Reform (IESR). 2024. “Market Trends and Barriers for Rooftop Solar PV in Indonesia.”
→ https://iesr.or.id
6.Komisi VII DPR RI, rapat dengar pendapat dengan ESDM dan PLN, Februari–April 2024.
7.Purnomo, Andi. 2023. “Kebijakan PLTS Atap: Di Mana Komitmen Energi Hijau Kita?” Jurnal Energi Hijau, Vol. 8, No. 2.
8.Berita CNBC Indonesia, Kompas, dan Kontan (2023–2025) seputar tarik ulur insentif net-metering dan perubahan regulasi ESDM.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI