Mohon tunggu...
Rommy Perdana Putra
Rommy Perdana Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Government Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

SNI Masker dari Kain, Melindungimu dan Melindungiku

1 Maret 2021   09:00 Diperbarui: 1 Maret 2021   10:14 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gunakan Masker. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Tingkat penyebaran covid-19 di dunia terus meningkat tak terkecuali di Indonesia. Bahkan tahun 2021 kasus harian infeksi covid-19 semakin melonjak dengan rata-rata harian di atas 10.000.

Mengutip data covid19.go.id hingga Sabtu (27/2/2021), total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia melalui laman telah mencapai 1.329.074 dengan pasien sembuh sebanyak 1.136.054. Artinya masih ada 193.020 atau 14,5% kasus aktif yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu angka kasus positif tertinggi di Asia.

Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi penyebaran covid-19. Mulai dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM mikro ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran covid-19 di level desa dan kelurahan hingga RT/RW. Dalam penerapannya, PPKM Mikro ini membatasi kapasitas kegiatan perkantoran, sekolah, tempat makan, tempat perbelanjaan, tempat peribadatan, fasilitas umum, hingga transportasi.

Adaptasi Kebiasaan Baru

Untuk mengurangi penyebaran covid-19 yang semakin meluas, World Health Organization (WHO) mengeluarkan adaptasi kebiasaan baru (new normal). Pedoman ini mengatur perilaku dan pola hidup di tengah pandemi covid-19.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus covid-19.

Wiku berpendapat, prinsip yang utama dari new normal adalah harus bisa menyesuaikan pola hidup.

“Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal, atau kita harus beradaptasi dengan beraktifitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah,” ungkap Wiku seperti dalam keterangan press release Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional.

Di era adaptasi kebiasaan baru ini, kita dituntut untuk disiplin dalam menerapkan sejumlah tindakan pencegahan dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).

Dari ketiga tindakan pencegahan tersebut yang perlu diperhatikan adalah memakai masker. Penggunaan masker dengan benar dapat mengurangi penyebaran covid-19 melalui droplet.

Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti dari Texas A&M University, University of California dan California Institute of Technology yang diterbitkan oleh Proceedings of The National Academy of Sciences, membandingkan tren peningkatan infeksi covid-19 di Amerika dan Italia sebelum dan sesudah kebijakan wajib menggunakan masker.

Hasil dari studi tersebut mengungkapkan bahwa penggunaan masker merupakan cara yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran covid-19. “Penutup wajah atau masker mencegah penularan melalui udara dengan menghalangi virus yang terbawa aerosol dan mencegah transmisi kontak melalui tetesan droplet” terang peneliti yang dikutip dari CNN Indonesia.

SNI Masker dari Kain

Pada tahun 2020, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

SNI 8914:2020 ini disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran covid-19 melalui penggunaan masker kain. Standar ini tidak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

Definisi masker dari kain sesuai SNI 8914:2020 yaitu masker yang terdiri dari minimal dua lapis kain yang terpisah atau menyatu dengan teknik tertentu. Penyatuan lapisan dapat digunakan dengan berbagai metode seperti penjahitan, laminasi, rajut double knit, kain tenun double face, dan pengeleman.

Dalam SNI tersebut, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pelaku usaha dapat membuat masker disesuaikan sesuai kebutuhan dan permintaan konsumen.

Persyaratan mutu masker dari kain meliputi daya tembus udara; daya serap; kadar formaldehida bebas; ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, saliva; zat warna azo karsinogen; kadar logam; ketahanan terhadap pembasahan permukaan (uji siram); kadar PFOS dan PFOA; nilai aktivitas antibakteri, efisiensi filtrasi bakteri, tekanan differensial, hingga efisiensi filtrasi partikular.

SNI masker dari kain ini mampu dicuci ulang dan digunakan berulang kali. Tetapi tingkat efektivitas filtrasinya semakin berkurang, dikarenakan pencucian dapat merubah struktur kain menjadi longgar. Untuk melihat dan membaca detail SNI masker dari kain dapat mengunjungi laman berikut

Butuh Dukungan Pemerintah

Kebutuhan masker di Indonesia dinilai cukup sampai program vaksinasi telah dilakukan. Tetapi apakah masker kain yang digunakan oleh masyarakat aman untuk digunakan? Terlebih kebijakan yang dikeluarkan oleh PT KAI terkait masker scuba ramai diperbinjangkan oleh publik.

Gerakan Nasional Pakai Masker yang digaungkan oleh Kementerian Kesehatan secara masif menjadi salah satu upaya mendorong masyarakat menggunakan masker. Masker yang kita gunakan dapat melindungi diri sendiri dan dapat orang lain.

Kampanye ini turut menciptakan peluang usaha bagi UMKM. Bagi UMKM yang bergerak di bidang tekstil atau beralih usaha pembuatan masker dapat menerapkan SNI masker dari kain.

Kebijakan penerapan SNI masker dari kain hanya bersifat sukarela dan tidak diwajibkan. Artinya pelaku usaha dapat menerapkan standar ini atau tidak dan tak ada tindak pidana apabila menerapkan SNI tersebut, kecuali pemalsuan tanda SNI.

Dukungan yang besar dari pemerintah diharapkan mampu mendongkrak penerapan SNI masker dari kain seperti biaya sertifikasi dan pengujian yang terjangkau, prosedur yang mudah, dan tidak diskriminatif.

Seperti yang dilakukan oleh BSN dalam memfasilitasi pembinaan SNI masker dari kain di UKM Baby Fynn. Pendampingan ini dilakukan secara cepat, mulai pembenahan infrastruktur, pengujian hingga sertifikasi ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang memiliki ruang lingkup sesuai SNI 8914:2020.

Hingga saat ini, Irma sebagai meilik Baby Fynn telah memproduksi 850.000 masker. “Kami menawarkan produk kami ke lembaga pemerintah, BUMN, mupun swasta dengan menunjukkan hasil uji kami. Alhamdulillah responnya positif.” Ucap Irma dikutip dari BSN.

Agar penerapan SNI masker dari kain dapat meningkat, diperlukan sosialisasi dan jemput bola kepada pelaku usaha. Selain itu, pemerintah maupun swasta diharapkan membeli produk masker yang sudah ber-SNI. Langkah ini diperlukan untuk dapat menggugah pelaku usaha bersemangat dalam menerapkan SNI. Terlebih banyak sekali manfaat yang dirasakan apabila menerapkan SNI masker dari kain.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat seperti gerakan pakai masker dan gerakan bangga buatan Indonesia mampu mempengaruhi minat masyarakat untuk menggunakan produk SNI masker dari kain. Ayo gunakan maskermu!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun