Tambang ilegal merupakan kegiatan penambangan atau penggalian tanah yang dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Sudah tidak asing lagi akan maraknya tambang timah ilegal yang terjadi saat ini, banyak masyarakat yang melakukan tambang timah ilegal.Tambang timah ilegal yang semakin marak, dalam hal ini mejadi pusat perhatian bagi kementerian koordinator bidang politik hukum dan keamaan.
Kegiatan pertambanagn ilegal melanggar UU no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas  (UU) no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dalam pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
      Penambangan ilegal menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan. Tambang yang izinnya tidak sesuai atau tanpa izin menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari pajak. Terlebih lagi tambang ilegal sangat berbahaya karena menyebabkan pencemaran lingkungan, mengakibatkan tanah longsor, terjadinya erosi dan kematian akibat keselamatan pekerja yang tidak diperhatikan pemilik tambang. Selain dampak negatif ternyata penambangan ilegal juga memberi keuntungan bagi masyarakat sebagai sumber peluang kerja atau usaha,dan  menambah pendapatan bagi penghasilan ekonomi.
Dalam rangka mengoptimalkan upaya penanggulangan aktivitas penambangan timah ilegal, maka dapat dilakukan langkah - langkah melalui penerapan upaya penal meliputi penerapan sanksi pidana terhadap pihakpihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan dengan mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya pembinaan, dan pengendalian pengelolaan kegiatan usaha pertambangan serta mengubah pola pikir masyarakat dalam melaksanakan aktivitas penambangan melalui program kemitraan usaha dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, sehingga mampu mendorong terlaksananya good mining practice yang berwawasan lingkungan hidup sehat.