Mohon tunggu...
Romario pangaribuan
Romario pangaribuan Mohon Tunggu... Administrasi - Hehehe

Words kill, words give life, They're either poison or fruits- You choose. Proverbs 18:21

Selanjutnya

Tutup

Money

Entrepreneur Muda dengan Sistem Syariah: Mendidik atau Mencekik?

5 September 2017   14:36 Diperbarui: 5 September 2017   17:25 1951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh: The Nation/http://nation.com.pk

Gelombang globalisasi memicu persaingan bisnis yang ketat di setiap bagian Negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Dengan status Negara berkembang, Indonesia tidak dapat melepaskan partisipasi entrepreneur (Wirausaha) dalam mendukung kegiatan ekonomi nasional. Untuk merangsang pertumbuhan wirausaha muda, Negara terus berusaha untuk memfasilitasi dengan berbagai kebijakan perbankan yang diklaim lebih menguntungkan Wirausaha.

Merujuk pada siaran pers kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah, jumlah wirausaha non-pertanian berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) dikalim naik sebesar 7,8 Juta orang atau menjadi sebesar 3,1 persen di tahun 2016. Walaupun angka tersebut masih tergolong rendah, Menteri koperasi dan UMK, AAGN Puspayoga menyatakan bahwa angka tersebut sudah melampaui syarat minimal suatu masyarakat sejahtera yang dipatok sebesar 2% dari jumlah penduduk.

Kesuksesan atas naiknya rasio wirausaha memang patut diapresiasi, program pemerintah dalam memfasilitasi pengusaha melalui lembaga perbankan dan instansi pembiayaan pemerintah lainnya mulai memperlihatkan hasil nyata. Tetapi, menjaga ketahanan para pengusaha baru (dan yang sedang berkembang) merupakan tantangan yang lebih serius bagi pemerintah kedepan. Terlebih pada umumnya pelaku wirausaha di Indonesia, seringkali berpikir pragmatis bahwa meminjam uang ke Bank adalah salah satu cara terbaik untuk menutup utang.

Modal Pinjaman Bank Syariah

Salah satu program dalam sistem perbankan syariah adalah akad bagi hasil, yang merupakan persetujuan/perjanjian antara nasabah dan bank terhadap hasil dari keuntungan usaha, berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Misalkan seorang pengusaha mengambil pembiayan Mudharabah dari bank sebesar Rp.50.000.000, dengan nisbah bagi hasil 60:40. Jika dari modal yang dipinjam tersebut, pengusaha mendapatkan untung Rp.20.000.000, maka ia harus mengembalikan pokok modal sebesar Rp.50.000.000 ditambah 60% dari keuntungan pengusaha tersebut atau sebesar Rp. 12.000.000.

Dalam implementasinya, metode Mudharabah sangat menitikberatkan kepada jenis usaha "halal" dan prospek perkembangan bisnis sebagai syarat utama. Jika dirasa bisnis yang dikembangkan calon nasabah tersebut tidak memiliki potensi mendapatkan profit dalam periode waktu yang telah ditetapkan dalam akad, maka calon nasabah berpotensi besar ditolak oleh pihak bank. Hal ini dirasa sangat wajar karena pembiayaan melalui sistem syariah tidak mengenal adanya riba yang berupa bunga dari modal pokok yang diberikan Bank. Tetapi akibat hal itu, banyak calon nasabah yang merasa tercekik karena persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan Mudharabah tidak semudah program pinjaman yang ditawarkan bank konvensional yang menggunakan perhitungan bunga dan jaminan asset tetap. Tetapi walaupun begitu, dalam hal metode pembiayaan, sistem syairah dirasa lebih memberikan keadilan bagi kreditur (bank) maupun debitur (pengusaha) karena didasari oleh akad yang menekankan margin pembiayaan yang bersifat tetap.

Mengubah gaya dalam berbisnis

Walaupun sistem syariah berasal dari Negara Muslim, Negara-negara di Eropa yang didominasi oleh non-muslim teryata lebih sukses memanfaatkan sistem syariah ini dalam mendukung perkembangan ekonomi nasionalnya. Inggris yang merupakan negara sekuler di Eropa Barat, berhasil menjadi salah satu role model di dunia dalam hal pengembangan sistem keuangan syariah. Keterbukaan dan rasionalitas pembagiaan keuntungan dalam bisnis, merupakan faktor utama yang mempengaruhi minat warga inggris untuk terus berimigrasi menggunakan sistem keuangan syariah yang cenderung lebih mengedepakan itikad baik para pihak.  

Dalam hal pembiayaan melalui metode Mudharabah, Pengusaha-pengusaha baru di negara-negara maju, dianggap lebih dapat berfokus untuk menjalankan bisnisnya tanpa terbebani dengan persentase bunga dari pokok pinjamannya atau permasalahan inflasi yang sewaktu-waktu dapat menyerang dunia perbankan. Akibatnya, mereka akan lebih banyak mempunyai waktu untuk mengembangkan hal-hal teknis untuk menunjang kegiatan bisnisnya seperti, merumuskan strategi pemasaran yang lebih efektif, pengembangan kualitas produk/jasa, menganalisa pasar, ataupun melihat peluang baru untuk mendapatkan keutungan yang sudah disepakati dalam nisbah sebelumnya. Dengan gaya berbisnis seperti ini, maka seorang pengusaha juga akan berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari estimasi awal profit yang direncanakan.  

Sistem perbankan syariah seperti Mudharabah dalam akad bagi hasil di Indonesia, dirasa mampu menumbuhkan semangat para pengusaha (khususnya bagi yang baru terjun dalam dunia bisnis) untuk terus membidik pasar potensial. Selain itu, dengan kondisi yang dipersyaratkan untuk menjadi nasabah yang tergolong "tidak mudah", dapat dijadikan pengusaha sebagai motivasi dalam mendidik diri sendiri untuk meningkatkan kualitas barang/jasa yang diberikannya kepada pihak ketiga. Dengan cara begitu, maka para entrepreneur baru maupun yang sudah berjalan, bukan hanya mencetak jumlah pemain baru yang terus lahir, tetapi juga dapat mengembangkan dan menjaga stabilitas bisnisnya secara berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun