Mohon tunggu...
Roman Rendusara
Roman Rendusara Mohon Tunggu... Petani - Memaknai yang Tercecer

Roman Rendusara lahir dan tumbuh sebagai anak kampung di Rajawawo, Kec.Nangapanda, Ende-Flores, NTT. Kini, menetap di kampung sebagai seorang petani, sambil menganggit kisah-kisah yang tercecer. Kunjungi juga, floreside.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Koperasi dan UU Omnibus Law Cipta Kerja

16 Oktober 2020   13:19 Diperbarui: 20 Oktober 2020   07:19 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi modal usaha dari sesama anggota koperasi. (sumber: shutterstock.com via kompas.com)

Gerakan Koperasi Kredit (Credit Union), awalnya, didirikan di Inggris pada 1840. Dimulai oleh sekelompok penenun yang mencari alternatif sistem perbankan tradisional (CUNA, Ryder & Chambers, 2009). 

Selama 1850-an Koperasi Kredit dibentuk di Jerman untuk melayani pengrajin perkotaan, pemilik toko kecil dan petani. Gerakan Koperasi Kredit dimulai sebagai respon terhadap budaya perbankan yang berfokus pada kaum kaya dan kelas menengah ke atas. 

Kelas ekonomi rendah sering diperlakukan beban bunga pinjaman (kredit) yang lebih tinggi dengan tingkat bunga lebih dari 30% (Paul Withey, 2015:16).

Konsep koperasi keuangan pedesaan ini dibawa oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen agar memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak memiliki akses layanan keuangan, untuk meminjam dari tabungan yang dikumpulkan oleh mereka sendiri dan sesama anggota.

Pada 1900, gerakan Koperasi Kredit tiba di Amerika Utara. Alphonse Desjardins mendirikan Koperasi Kredit pertama di Levis, Quebec, sebagaimana jenis yang sama ditemukan di Inggris dan Jerman lebih dari 50 tahun sebelumnya. 

Pada 1909, Desjardins membantu dan mendirikan Koperasi Kredit pertama di Amerika Serikat, berlokasi di Manchester, New Hampshire. Di tahun yang sama, Pierre Jay dan Edward Filene membentuk Koperasi Kredit pertama di Massachusetts.

Baca juga: Filsafat Kerjasama dan Koperasi

Gerakan Koperasi Kredit di Amerika, dan hingga kini, didefenisikan sebagai lembaga keuangan nirlaba yang dimiliki oleh anggota dan dikontrol secara demokratis untuk menabung dan meminjamkan uang dengan bunga yang wajar. Tujuan utama Koperasi Kredit adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggota sebagai pemiliknya. 

Dewan Pengurus dipilih dari keanggotaan, mengatur operasi Koperasi Kredit dan menjunjung tinggi filosofi: bukan keuntungan, bukan amal melainkan pelayanan.

Sejak 1909, hanya dalam waktu tiga dekade, Gerakan Koperasi Kredit di Amerika Serikat berkembang menjadi lebih dari 3.300 Koperasi Kredit yang melayani 641.000 anggota yang tersebar di 39 negara bagian.

WOCCU (World Council of Credit Unions) merilis data per Desember 2019, Gerakan Koperasi Kredit sudah berekspansi ke 118 negara di 6 benua, menaungi 86.055 Koperasi Kredit dan melayani 291.432.972 anggota di dunia.

Data Koperasi Kredit di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun