Mohon tunggu...
roma gia
roma gia Mohon Tunggu... -

Akademisi dan Peneliti, Penyuka MotoGP, Alumnus Magister Ekonomi Pembangunan UGM

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sesat Pikir Penetapan Bencana Nasional Asap

30 September 2015   11:57 Diperbarui: 30 September 2015   14:59 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernyataan Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas  BNPB seperti diberitakan detik.com Rabu 30 September 2015 yang menyatakan bahwa kabut asap tidak memenuhi seluruh kriteria yang menjadi dasar penetapan bencana nasional adalah sejenis sesat pikir. Alasan BNPB melalui seperti disampaikan Sutopo dikarenakan penetapan status dan tingkatan bencana seperti yang diamanatkan UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dalam bentuk Peraturan Presiden belum ditetapkan oleh karenanya dalam praktiknya sulit untuk menetapkan bencana nasional asap.

Dari 5 Indikator yakni a) jumlah korban, b) kerugian harta benda, c) kerusakan sarana dan prasarana d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan e) dampak sosial ekonomi.  Menurut  BNPB melalui Sutopo bencana asap tidak memenuhi untuk ditetapakan sebagai bencana nasional karena indikator a, b, dan c tidak memenuhi syarat.

Pertanyaannya sekarang bagaimana BNPB menilai  indikator-indikator  tersebut sehingga dianggap tidak memenuhi syarat? Terhadap indikator a) yakni jumlah korban, sepertinya BNPB hanya mendefenisikan korban = meninggal. Korban sesungguhnya tidak hanya diindikasikan dengan meninggal dunia. Justru korban bencana asap lebih banyak karena hampir semua orang menghirup racun yang ditimbulkan oleh asap.

Terhadap indikator b) yakni kerugian harga benda,  sepertinya BNPB hanya mendefenisikan kerugian sebagai bentuk harta benda hanyalah kerugian yang diakibatkan langsung dan kasat mata. Kerugian harta benda sesungguhnya sangat besar dialami oleh penduduk di Sumatera dan Kalimantan terutama terkait bisnis mereka yang terganggu karena aktifitas bandar udara lumpuh.

Terhadap indikator c) kerusakan sarana dan prasarana memang belum tampak nyata dirasakan tetapi atas pertimbangan kemanusiaan mestinya tidak harus menunggu semua indikator terpenuhi dahulu. 

Terkait belum juga terbitnya Peraturan Presiden yang menjelaskan lebih lanjut UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana ini adalah juga sesat pikir pemerintah yang membiarkan terkendalanya implementasi undang-undang karena tidak kunjung menerbitkan aturan dibawahnya. Rentang tahun 2007 sampai tahun 2015 adalah selama 7 tahun, adalah waktu yang sangat cukup untuk menerbitkan satu Peraturan Presiden.

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun