Dalam Gerakan Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja, beberapa aturan diterapkan. Aturan itu antara lain pasar boleh buka sampai jam 11 siang dan setelahnya dilakukan penyemprotan desinfektan diseluruh pasar.Â
Untuk toko-toko modern harus mengikuti kebijakan pemerintah untuk tutup selama tiga hari. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 100% WFH atau bekerja dari rumah, termasuk BUMD yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah daerah, diminta menerapakan WFH 100%.Â
Selain itu, Seluruh ASN tidak boleh bepergian, masing-masing pimpinan OPD harus mengecek dan ASN harus ada di Purbalingga.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!