Mohon tunggu...
vandi romadhon
vandi romadhon Mohon Tunggu... Freelancer - Suka Berkabar Kepada Teman dan Saudara

Ayah yang baik

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Perusahaan Tetap Buka Saat Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja, Ini Akibatnya

10 Juli 2021   22:08 Diperbarui: 10 Juli 2021   23:02 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karyawan Perusahaan Wig Tetap Berangkat saat Purbalingga di Rumah Saja/(dokpri)

Satgas COVID-19 Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah melakukan sidak pada sejumlah perusahan. Pada Hari kedua penerapan gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja masih ditemui beberapa perusahaan tetap beroperasi. 

"Hari ini kita mengunjungi pabrik pabrik untuk memastikan selama gerakan Purbalingga tiga hari di rumah saja tidak ada perusahaan yang beroperasi," kata Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto, Sabtu (10/7/2021)

Menurutnya ada sejumlah pabrik masih tetap beroperasi. Atas temuan itu langkah peringatan dan pembubaran aktifitas dilakukan. 

"Ini ternyata PT Sophian, ini Mr Yook owner-nya masih buka (menjalankan produksi), alasannya mengejar target ekspor ke Jepang. Ini akan close dan besok libur beroperasi," katanya 

Suroto lalu  memberikan teguran pertama kepada pemilik perusahaan, dan memintanya untuk menghentikan kegiatan operasi. 

Selanjutnya Jika besok masih tetap beroperasi, maka terpakasa satgas COVID-19 akan memberikan sangsi yang lebih berat.

"Setelah sangsi teguran tidak diindahkan maka sangsi paling berat adalah penutupan perusahaan," tegas Suroto

Dari kegiatan inspeksi setidaknya hari ini ada tiga perusahaan yang ditemukan masih beroperasi. Selain mendapat teguran perusahaan yang membandel diberi tanda dengan penempelan stiker peringatan. 

Dari informasi yang diterima, Untuk mendukung penerapan PPKM Darurat, Bupati Purbalingga Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 13002/2021 Tentang Gerakan Purbalingga di Rumah Saja. 

Kebijakan itu dilakukan mengacu pengalaman penerapan Jateng di Rumah Saja beberapa waktu lalu, yang dinilai cukup efektif menekan perkembangan virus corona.

Dalam Gerakan Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja, beberapa aturan diterapkan.  Aturan itu antara lain pasar boleh buka sampai jam 11 siang dan setelahnya dilakukan penyemprotan desinfektan diseluruh pasar. 

Untuk toko-toko modern harus mengikuti kebijakan pemerintah untuk tutup selama tiga hari. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 100% WFH atau bekerja dari rumah, termasuk BUMD yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah daerah, diminta menerapakan WFH 100%. 

Selain itu, Seluruh ASN tidak boleh bepergian, masing-masing pimpinan OPD harus mengecek dan ASN harus ada di Purbalingga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun