Mohon tunggu...
FAHRURIZAL
FAHRURIZAL Mohon Tunggu... Perawakan Sedang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pakai kacamata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

45 Advokat Anggota KAI Dikukuhkan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung

25 Juli 2019   16:06 Diperbarui: 25 Juli 2019   16:11 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung -- Sebanyak 45 orang Advokat dikukuhkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis, (25/07/2019), dan pengukuhan tersebut diinisiasi oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Prosesi pengucapan sumpah terhadap 45 advokat KAI ini, berlangsung dengan penuh khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Y.M. H. Arwan Byrin, S.H., M.H.

dokpri
dokpri
"Selamat datang di dunia Advokasi, persiapkan diri dan mental anda serta percaya diri," pinta Arwan Byrin dalam sambutannya.

Sesuai dengan tradisi penyumpahan advokat KAI di PT Bandung, mereka harus mengucapkan sumpah, terutama yang beragama Islam, lafal sumpahnya sebagai berikut:

  *"DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH:*
- Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;

- Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu barang kepada siapapun juga;

- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;

- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat Pengadilan atau Pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani;

- Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;

- Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum didalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian dari tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

dokpri
dokpri
Sementara Presiden KAI, yang dalam hal ini diwakili oleh Bendahara Umumnya, Adv. Yaqutina Kusumawardhani dalam sambutannya mengatakan:
"Sumpah merupakan kewajiban konstitusi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU Advokat No.18 tahun 2003. Hari ini merupakan hari yang berbahagia bagi seluruh advokat baru khususnya di lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung."

"Advokat dituntut untuk lebih profesional dan senantiasa menambah pengetahuan melalui pendidikan lanjutan untuk menghadapi kasus. Advokat harus lebih profesional menjawab tantangan zaman dan kita harus senantiasa menambah pengetahuan. Harus lebih disiplin atas nama Presiden Kongres Advokat Indonesia mengucapkan selamat dan semoga kita semua menjadi advokat yang benar-benar profesional." tuturnya.

"Dalam menjalankan tugas profesi rekan sekalian tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kongres Advokat Indonesia, tidak boleh melanggar kode etik serta tidak boleh melanggar sumpah Kongres Advokat Indonesia. Selamat bekerja semoga sukses." tutup Adv. Yaqutina  Kusumawardhani.

Merespon sambutan dari KAI, KPT Bandung berpesan agar para advokat KAI senantiasa bertindak & berperilaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengkikuti AD/ART dan Kode Etik yang ditetapkan oleh KAI. Advokat KAI harus selalu fokus dalam memberikan advokasi terhadap kliennya, jangan bertindak _*"Dua Kaki"*_ alias Kanan Kiri Ok, serta jangan pula sesekali menelantarkan kepentingan klien yang telah dikuasakan kepadanya. 

Beliau melanjutkan, meskipun advokat adalah bagian dari *Catur Wangsa* penegakan hukum, namun dia tidak kebal hukum. KPT juga sangat mengapresiasi sambutan dari Ibu Bendahara Umum KAI. Karena menurut beliau baru kali ini selama menjalankan tugasnya, beliau melihat dan menyaksikan, seorang wanita yang memberikan sambutan atas nama OA yang besar seperti KAI. Diakhir sambutannya, beliau menyampaikan keinginannya untuk menjadi seorang advokat bila sudah selesai tugas alias Purna Bakti nanti.

Kemudian unsur DPP KAI yang turut hadir selain Bendahara Umum, diantaranya Direktur Humas Adv. M. Junaedi & Direktur Bidang DikLat Adv. Agung Purnomo Sulistiyo, staf DPP Ms. Fajri, sementara yang membacakan SK Pengangkatan para advokat DPP KAI adalah Adv. Purnomo Agung Sulistiyo.

Panitia Pelaksana Prosesi penyumpahan di PT Bandung ini adalah dari unsur DPD KAI Jawa Barat yang dikomandani oleh Adv. Badai Beni Kuswanto yang disupervisi langsung oleh Adv. Erwin B. Harist selaku Ketua DPD KAI Jawa Barat.

Penyumpahan ini disaksikan pula oleh dua pejabat PT Bandung yakni H. Hanifah Hidayat Noor, S.H., M.H. dan Subaryanto, S.H., M H.

dokpri
dokpri
Dijumpai oleh penulis, M. Junaedi selaku Direktur Humas DPP KAI merasa sangat bersyukur bisa melihat dan menyaksikan para advokat KAI saat ini sangat mudah & tinggal memetik hasil dari perjuangan para pendahulunya, yang mana dahulu mereka susah untuk mendapatkan Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi (BAS PT), bahkan sampai 6 tahun lebih tidak disumpah-sumpah oleh PT setempat. 

Dalam hal ini, M. Junaedi sendiri mempunyai pengalaman pahit yakni pernah merasakan betapa sakit hati dan juga merasa dipermalukan di hadapan para klien, saat beberapa kali diusir dari persidangan karena belum memiliki BAS PT,  seperti ketika mendampingi ratusan buruh yang kena PHK massal pada tahun 2009 di PN Timika, Papua Barat dan juga tahun 2013 di PA Jember Jawa Timur dan thn 2014 di PN Bekasi saat mengurus perkara perdata 4 Ha tanah. Yang akhirnya baru bisa mendapatkan BAS PT Bandung pada tanggal 23 Oktober 2015 pasca terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung No. : 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 28 September 2015. (fri)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun