Mohon tunggu...
FAHRURIZAL
FAHRURIZAL Mohon Tunggu... Jurnalis - Perawakan Sedang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pakai kacamata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Presiden KAI, Kami Tidak Mengenal Gaya Anarkhisme Terhadap Sesama Penegak Hukum!

20 Juli 2019   21:36 Diperbarui: 20 Juli 2019   21:43 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto arsip acara
foto arsip acara
Sementara dalam pidato sambutannya, Presiden KAI mengatakan hendaklah para advokat KAI harus selalu waspada dan hati-hati, jangan sampai terjebak dalam sistim penegakan hukum di Indonesia, yang memang saat ini kondisinya belum sempurna. Kemudian, selaku Advokat KAI janganlah terlalu membabi buta dalam membela klien, contoh baru-baru ini terjadi penganiayaan oleh oknum advokat terhadap hakim yang sedang menjalankan tugasnya. 

KAI sungguh menyesalkan atas kejadian ini dan sangat mengecam keras gaya anarkisme terhadap sesama penegak hukum lain.  Selaku pimpinan KAI, Presiden Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mempunyai keinginan supaya advokat Indonesia selaku bagian dari _*Catur Wangsa*_ dalam Penegakan hukum bisa sejajar dengan para penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian punya tempat Pusat Pendidikan (PusDik), Kejaksaan dan Kehakiman juga punya PusDik yang difasilitasi oleh negara. Semestinya kalo semua penegak hukum sebagai bagian dari Catur Wangsa, maka Advokat Indonesia pun harusnya mendapat fasilitas yang sama.

Presiden KAI berharap para Advokat KAI senantiasa meningkatkan keilmuan dan kemahirannya sehingga senantiasa siap berkompetisi yang sehat di dunia advokasi Indonesia, kapanpun dan di manapun.

foto arsip acara
foto arsip acara
Menurut M. Junaedi selaku Direktur Humas di sela-sela acara mengatakan prosesi pengangkatan advokat KAI kali ini lebih maju dan sempurna, karena para advokat baru yang ini langsung bisa membawa pulang SK Pengangkatan dan KTA mereka. (fri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun