Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyelami Dinamika Hukum: Dari Realitas Sosial hingga Pluralisme

9 Desember 2024   09:26 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:27 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum, sebagai elemen penting dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya sekadar aturan tertulis dalam undang-undang, tetapi juga merupakan cerminan realitas sosial. Pemahaman ini menjadi semakin relevan dalam kajian sosiologi hukum yang menekankan bahwa hukum dipengaruhi oleh norma, budaya, dan tradisi yang hidup di masyarakat.

Di sejumlah daerah di Indonesia, hukum adat menjadi contoh nyata dari peran kuat tradisi lokal dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa hukum tidak dapat berdiri sendiri sebagai perangkat formal, tetapi harus dipahami dalam konteks sosial di mana ia diterapkan. Pendekatan yang holistik diperlukan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya mengatur masyarakat tetapi juga menjadi bagian integral dari kehidupan sosial.

Dalam ranah akademis, pemahaman tentang hukum juga dibedakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan normatif melihat hukum sebagai sistem aturan yang dianalisis melalui logika hukum dan dokumen resmi seperti undang-undang dan yurisprudensi. Sebaliknya, pendekatan empiris lebih menyoroti bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi dalam kehidupan nyata.

Pemahaman ini menjadi landasan penting dalam mengembangkan sistem hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mencerminkan kenyataan sosial yang terus berkembang. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat regulasi, tetapi juga instrumen yang mendukung kehidupan masyarakat yang harmonis.

Beragam mazhab pemikiran hukum memperluas perspektif dalam memahami hukum. Positivisme hukum melihat hukum sebagai aturan otonom yang wajib ditaati, sedangkan sociological jurisprudence menekankan hukum sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial. Living law dari Eugen Ehrlich mengungkap bahwa hukum yang hidup di masyarakat sering kali berasal dari praktik sehari-hari, bukan sekadar aturan tertulis. Utilitarianisme menawarkan pendekatan pragmatis, di mana hukum sebaiknya memberikan manfaat terbesar bagi banyak orang.

Pemikiran tokoh-tokoh besar juga memberikan wawasan penting. Durkheim menyoroti hukum sebagai cerminan solidaritas sosial, sementara Weber menekankan rasionalisasi hukum dalam masyarakat modern. H.L.A. Hart memperkenalkan struktur hukum dengan konsep aturan primer dan sekunder, menjelaskan hukum sebagai sistem yang kompleks. Beragam pandangan ini menegaskan bahwa hukum adalah fenomena dinamis yang terus berkembang bersama masyarakat.

Berbagai pandangan ini memberikan pemahaman bahwa hukum tidak hanya sekadar norma atau aturan tertulis, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial yang terus berkembang. Dengan menggali mazhab dan pemikiran besar ini, hukum dapat dipahami sebagai fenomena dinamis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di berbagai zaman.

Efektivitas hukum menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan aturan yang dibuat negara dapat diterapkan dengan baik di masyarakat. Faktor seperti kesesuaian hukum dengan nilai-nilai masyarakat, kapasitas penegak hukum, dan kesadaran hukum masyarakat sangat memengaruhi efektivitasnya. Contohnya, undang-undang lingkungan sering kali sulit diterapkan jika masyarakat tidak memiliki kesadaran menjaga lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum yang efektif memerlukan dukungan dan keterlibatan masyarakat.

Hukum juga berfungsi sebagai alat pengendalian sosial untuk menjaga ketertiban, melindungi hak individu, dan menyelesaikan konflik. Namun, hukum bukan satu-satunya pengatur sosial, karena norma agama, adat, dan sosial juga memiliki peran serupa. Agar efektif, hukum harus sejalan dengan norma-norma tersebut.

Pendekatan socio-legal menekankan hubungan erat antara hukum dan fenomena sosial. Hukum tidak hanya dilihat sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai bagian dari interaksi dengan aspek ekonomi, politik, dan budaya. Dalam era globalisasi, pendekatan ini membantu memahami bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Konsep hukum progresif yang digagas Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus berorientasi pada keadilan dan kepentingan manusia. Hukum tidak boleh bersifat statis, tetapi harus dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Dengan pendekatan ini, hukum bertujuan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat melalui solusi nyata atas permasalahan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun