Di sisi lain, pluralisme hukum menunjukkan bahwa berbagai sistem hukum dapat hidup berdampingan dalam masyarakat yang beragam, seperti di Indonesia. Interaksi antara hukum negara, adat, dan Islam mencerminkan kompleksitas pengaturan sosial di masyarakat multikultural. Studi hukum Islam dengan pendekatan sosiologi menyoroti bahwa hukum Islam bukan hanya aturan normatif, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial. Dalam penerapan ekonomi syariah, misalnya, hukum Islam kerap membutuhkan adaptasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern.
Kedua pendekatan ini menggarisbawahi pentingnya hukum yang fleksibel dan relevan dalam menghadapi dinamika sosial, ekonomi, dan budaya di era globalisasi.
oleh :
Rois Wicaksono
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI