Tujuan hukum ini jika dikaitkan dengan media di Indonesia, penerapannya masih belum ideal disebabkan hanya condong pada tujuan kepastian.
Media mempunyai fungsi sebagai hiburan (entertainment), pendidikan (education), dan kontrol sosial (social control). Tiga fungsi ini seharusnya bisa diselaraskan, bukan hanya satu yang menonjol.
Jika hanya satu yang menonjol, pilihan terbaik yang kuat atau mendominasi adalah publik. Karena pada dasarnya negara dijalankan dan semua konten ditujukan untuk kepentingan publik. Dari tulisan di atas, dapat disimpulkan bahwa Media dengan rating yang tinggi, belum tentu memiliki kualitas isi konten yang baik.
Selain dari paparan di atas, terdapat fenomena media yang bangkrut, kenapa? Bahwa media tidak hanya harus sehat secara konten, tapi juga sehat secara bisnis. Jadi, media harus bisa menyelaraskan berjalannya dua misi tersebut.
Penulis : Rofiqoh Ulin Nuha
Mahasiswa semester 3 Prodi Ilmu Komunikasi FISIB UTM