Sejauh pengamatan lapangan, dampak yang masih terselubang, yaitu adanya oknum-oknum dari warga Gaura dan Lamboya, yang telah menjual tanah warga suku Kodi kepada investor asing, sekitar 120 hektar, di pesisir Pantai Rica. Soal ini tanpa sepengetahuan warga suku Kodi sama sekali.
Dampak inilah yang sangat dikhawatirkan oleh warga suku Kodi di Desa Karang Indah. Karena perilaku seperti ini akan memicu konflik yang besar di wilayah itu.
Keputusan Gubernur Viktor menetapkan Desa Karang Indah masuk wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, bukanlah keputusan yang buru-buru. Sudah melalui beberapa proses tahapan yang serius tapi selalu berakhir buntu.
Memang keputusan Gubernur Viktor tersebut tidak mungkin memuaskan untuk kedua belah pihak, namun sangat bijaksana. Mengapa? Karena tapal batas yang ditetapkan oleh Gubernur tersebut sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Kabupaten Sumba Barat boleh kehilangan warga Karang Indah namun sebagian wilayah tanah suku Kodi, termasuk sebagian area Perkebunan Kakao Mitra Niaga, masuk dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat. Hak-hak atas tanah tersebut tetap dijamin menjadi hak warga suku Kodi.
Sementara Kabupaten Sumba Barat Daya, meskipun sebagian wilayah tanah suku Kodi, termasuk sebagian area Perkebunan Kakao Mitra Niaga, masuk dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat, namun seluruh warga Desa Karang Indah dan sebagian besar wilayah tanah suku Kodi, masuk dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.
 Secara Adat Sumba
Penentuan tapal batas tersebut dikukuhkan secara adat Sumba. Di titik koordinat tapal batas ini, dilaksanakan pemotongan 1 ekor kerbau dari Sumba Barat dan 1 ekor babi dari Sumba Barat Daya.
Pengukuhan secara adat ini dimaksudkan untuk memohon restu kepada para leluhur supaya warga setempat yang berbatasan tidak bersengketa lagi dengan tapal batas wilayah. Karena secara prinsip mereka sesungguhnya adalah saudara.
Dihadiri oleh Semua Pihak Terkait
Keputusan penetapan tapal batas tersebut dihadiri oleh semua pihak terkait, diantaranya yaitu utusan Kementerian Dalam Negeri, rombongan Gubernur dari Provinsi, Bupati/Wakil Bupati Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, Â Pimpinan DPRD Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, Forkompimda Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, TNI/Polri, para Camat dan Kepala Desa, tokoh masyarakat dan warga desa setempat, serta insan pers baik elektronik maupun cetak.
Dengan selesainya penetapan tapal batas di Desa Karang Indah, maka tinggal satu tapal batas lagi di antara kedua wilayah kabupaten ini yang menjadi Pekerjaan Rumah Gubernur Viktor. Tapal batas itu terletak di antara dua kecamatan yaitu Loura dan Tana Righu. Tapal batas ini juga masih buntu.
Tambolaka, 23 Juni 2019