Mohon tunggu...
Rofikatul husnah
Rofikatul husnah Mohon Tunggu... Lainnya - Fika

Lancar jaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Taklifi

5 November 2020   16:44 Diperbarui: 5 November 2020   16:48 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum taklifi

Hukum taklifi adalah suatu tuntutan oleh ALLAH untuk seluruh mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkan ataupun memilih antara keduanya.

Hukum taklifi dibagi menjadi lima yaitu.

Ijab

Ijab merupakan sebuah tuntutan untuk seorang mukallaf untuk melakukan sebuah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan berdosa contohnya seperti berbuasa di bulan ramadan

Nadb


Nadb merupakan sebuah tuntutan untuk seorang mukallaf yang apabilah dikerjakan oleh seorang mukallaf akan mendaptakan pahala namun jika ditinggalkan juga tidak akan berdosa karena sifatnya tidak memaksa. contohnya seperti seorang mukallaf yang melaksanakan solat dhuha.

Tahrim

Tahrim merupakan sebuah tuntutan untuk seorang mukallaf untuk meninggalakan sebuah perbuatan yang apabila masih dikerjakan maka akan dikenai hukuman atau berdosa. Contohnya seperti berjudi

Karahah

Karahah merupakan suatu tuntutan untuk seorang mukallaf untuk meninggalkan sebuah perbuatan namun berbeda dengan tahrim karena karahah sifatnya tidak memaksa namun jika ditinggalkan lebih baik. Contohnya seperti berbuasa pada hari jumat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun