Mohon tunggu...
Imam Rofii
Imam Rofii Mohon Tunggu... Freelancer - Aktivis dan Jurnalis

Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen Bisnis Universitas Kanjuruhan Malang, Alumnus PAI dan Agroteknologi Unira Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memaknai Bakar Sate Qurban dalam Rasa Kebersamaan

13 Agustus 2019   23:43 Diperbarui: 13 Agustus 2019   23:49 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Raya Qurban telah datang, selain shalat ied ada hal lain yang ditunggu umat muslim dunia. Yakni penyembelihan hewan qurban. Hari kemenangan, bagi yang mampu melaksanakan qurban. 

Persembahan kepada yang maha kuasa, inspirasi kisah Nabi Ibrahim Alaihissalam atas ketaatannya kepada Allah untuk melakukan pengorbanan. Menyembelih sang permata hati, anak semata wayang, Ismail Alaihissalam.

Tak hanya bagi yang berkesempatan melakukan penyembelihan pun bagi mereka yang diberi bagian daging kurban, menjadi bagian dari penerima, hari itu merupakan hari gembira dengan dibagikannya daging kurban secara cuma- cuma.

Berdasarkan kategorinya secara umum ada tiga kelompok penerima daging kurban. Seperti dikatakan Bincang Syar'ah. Com

Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi Saw. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.

Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi disebutkan,
Rasulullah Saw." Ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya."

Kedua, kerabat, teman dan tetangga sekitar. Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhudisebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

"Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya."

Ketiga, orang fakir dan miskin. Ulama sepakat bahwa fakir miskin berhak menerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.

Hal ini karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;

Dalam surah Alhajj ayat 28,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun