Sejauh ini, saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum mampu membuktikan dalil gugatan.
Hal ini tak hanya dirasakan oleh awam, tetapi juga dibenarkan oleh para pakar hukum. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, juga memiliki penilaian yang sama.
Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa Pilpres ini belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan.
Yang paling kentara klaim kemenangan tim Prabowo itu hingga detik ini tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
Harunya klaim selisih penghitungan yang lebih tinggi untuk kubu Prabowo-Sandi ketimbang Joko Widodo-Ma'ruf Amin harus punya bukti formulir yang jelas sehingga pembuktian secara hukum lebih jelas. Sementara itu, hasil forensik digital bukan bukti yang cukup.
Sementara itu, terkait kesaksian adanya KTP palsu dan KTP ganda, Mahfud menyebut, kasus tersebut sudah banyak bermunculan di sidang-sidang MK sebelumnya.
Hal itu bukan menjadi permasalahan karena kesalahan program, bukan rekayasa. Mahfud menjelaskan munculnya banyak tanggal lahir yang sama dalam KTP karena salah program, bukan karena rekayasa Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dibuktikan setelah dicek ke lapangan, ternyata orangnya ada meski tanggal lahirnya sama dengan beberapa orang lainnya. Usai dicek ke bagian IT, ternyata hal itu terjadi karena kesalahan dalam sistemnya.
Mendengar pendapat guru besar hukum tata negara tersebut, kita sangat yakin bahwasanya Hakim MK kemungkinan besar akan menolak gugatan kunu Prabowo-Sandi. Pasalnya, apa yang digugat dan pembuktiannya sungguh tak masuk akal.
Bila memang benar begitu, kita berharap agar seluruh elit politik, khususnya di kubu Prabowo-Sandi, dapat bersikap legawa. Jangan mengobarkan perlawanan atau kerusuhan hingga merugikan kepentingan bangsa sendiri.