Mohon tunggu...
Robiatul Adawiyah
Robiatul Adawiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Merdeka!

Wasekjend Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Riset PB PMII Mahasiswi Magister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM Merosot, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Ungkap Penerapan Perda Perpasaran

25 September 2021   13:10 Diperbarui: 25 September 2021   13:21 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jakarta, Hampir 2 (dua) tahun pandemi Covid-19 membuat remuk berbagai sektor, diantaranya merosotnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta. Sebelumnya Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni telah menginisiasi Beranda Betawi di Thamrin 10 dengan menggandeng beberapa UMKM, sebagai bentuk kebangkitan dan kemandirian ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak, namun hal itu dinilai belum menyeluruh melihat banyaknya UMKM yang sedang menggantungkan nasib.

Atas kondisi tersebut Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni mengungkapkan untuk menerapkan Perda Perpasaran. Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran telah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sejak 31 Mei 2018, namun pada faktanya di lapangan penerapan Perda ini belum maksimal.

"Lesunya UMKM akan berdampak terhadap situasi sosial ekonomi masyarakat yang semakin tak karuan, saya rasa Perda Perpasaran perlu mendapatkan desakan agar dapat di terapkan dan di optimalkan." Terangnya.

Lebih lanjut, Perda ini, salah satu pasalnya mengatur kewajiban pemilik pusat perbelanjaan atau mal untuk menyediakan 20 persen ruang komersial untuk sektor UMKM, bagi perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini merupakan nilai positif yang dapat merubah wajah UMKM semakin tercerahkan.

"Apalagi dengan adanya penyediaan 20 persen ruang komersial bagi UMKM di pusat perbelanjaan, saya yakin wajah UMKM akan semakin cerah dan maju." Ungkap Sylviana Murni.

Diketahui sebelumnya Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini sempat digugat pihak terkait, seperti Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Namun, gugatan ini dimenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan lokasi secara gratis untuk UMKM. Dalam pasal 41 ayat 2, Perda ini membuat sebuah kewajiban pengelola pusat belanja untuk memberdayakan UMKM dengan tiga pola kemitraan. Diantaranya, penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, dan/atau penyediaan fasilitasi.

Dari tiga pola kemitraan tersebut, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan Pengelola Pusat Belanja. Pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM.

Dari fakta-fakta di lapangan, Sylviana Murni menyebutkan agar kondisi ini mendapat controlling langsung dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas terkait, agar optimalisasi kebangkitan UMKM dapat meneyeluruh, sebab ini akan berdampak terhadap kontribusi pajak.

"Penerapan Perda Perpasaran ini harus mendapatkan control langsung dari Pemprov DKI melalui Dinas Terkait, agar optimalisasi menyeluruh, sebab bagaimanapun ini juga akan berdampak terhadap pajak kontribusi." Tegas Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun