Mohon tunggu...
robbyadi afitno
robbyadi afitno Mohon Tunggu... -

politikus dan akademisi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gubernur Termuda (Rido Ficardo) Mana Aksimu?

24 September 2014   19:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:41 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah 100 hari lebih semenjak dilantik menjadi Gubernur Lampung tgl 2 Juni 2014 menggantikan Gubernur lama Sjachroedin ZP, menjadi fenomenal saat Rido Ficardo seorang anak muda yang berumur 33 tahun mampu mengalahkan beberapa kandidat yang cukup dikenal masyarakat lampung di antaranya walikota Bandar Lampung Herman HN, mantan sekprov Lampung Berlian Tihang, ketua DPD Golkar Lampung M Alzier DT, dengan latar belakang pendidikan yang memadai tentunya segenap masyarakat Lampung berharap sangat banyak untuk dapat terjun langsung ke lapangan dan ke tengah-tengah masyarakat Lampung untuk membenahi masalah pembangunan, keamanan, Sumber Daya Manusia terutama PNS di Pemkab yang ada di Lampung.

Beberapa hal yang harus diperhatikan:

Masalah Pembangunan; proyek-proyek pemerintah banyak sekali yang bermasalah ditinjau dari segi kualitas, baik proyek jalan, jembatan, bangunan, irigasi, pengairan, dan pertanian hal ini disebabkan setoran proyek yang sangat tinggi sekitar 15%-20% yang disetorkan oleh kontraktor untuk "orang dalam", dan mudah ditebak proyek tersebut banyak bermasalah, tidak transparannya pelelangan proyek sehingga banyak proyek-proyek vital yang jatuh ke tangan kontraktor-kontraktor nakal dan para kolega-kolega pejabat.

Masalah keamanan; makin maraknya begal yang beroperasi baik di siang dan malam hari semakin membuat masyarakat Lampung resah, telah banyak nyawa yang melayang secara sadis dihabisi oleh para pembegal, hal ini hampir terjadi setiap hari di wilayah Lampung, hal ini tentunya mempengaruhi geliat perekonomian masyarakat Lampung, fakta di lapangan banyak masyarakat yang menjadi korban enggan melapor ke pihak berwajib karena masyarakat enggan berurusan dengan pihak berwajib, banyaknya pos keamanan yang didirikan yang mengutip uang bagi pengendara baik roda dua atau roda empat kalau lewat tidak bayar dikejar dan diintimidasi, sungguh menggerikan bukan? Sudah 69 tahun Indonesia merdeka masih ada perlakuan gaya "kompeni"......ironis.

Masalah Sumber Daya Manusia; perlu ditingkatkan kembali masalah disiplin pegawai yang bapak pimpin, mulai dari tingkatan paling bawah hingga tingkatan teratas, kalau Pak Gubernur mau bukti datang saja ke Bunderan Tugu Raden Intan Haji Mena jam 7.30 WIB atau jam 8.00 WIB di hari kerja Senin-Jum'at, masih banyak pegawai negeri yang baru berangkat menuju beberapa kabupaten, al; Lampung Tengah, Metro, Lampung Timur, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang. Kalau berangkatnya saja pukul 7.30 WIB sampai kantor jam berapa?Yang terdekat saja kota Metro Butuh waktu 60 menit perjalanan, itu juga kalau tidak macet, jadi sampai kantor 8.30 WIB, apalagi kabupaten lain yang butuh waktu 2 jam hingga 3 jam, menurut para pembaca efektifkah jam kerja seperti ini?

Banyak sekali yang harus Pak Gubernur kerjakan, 100 hari sudah terlewati, masyarakat sekarang berharap Pak Gubernur dapat meniru Pak Jokowi, Pak Ganjar Pranowo, Pak Ridwan Kamil, Ibu Risma dll, apalagi Pak Gubernur masih muda, tenaga dan pikiran Anda masih kuat dan cerdas, memang waktu 1oo hari tidaklah cukup untuk membenahi semua permasalahan tetapi minimal dapat menganalisa kira-kira apa saja yang harus kita kerjakan hari ini, tidak perlu menunda-nunda hari esok.


Mungkin ini saja uneg-uneg dari saya pribadi sekedar masukan dan saran buat Bapak, saya khawatir orang-orang di sekeliling Bapak takut atau lupa untuk menyampaikan kepada Bapak, mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.

wassallam

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun