Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Suka musik dan motogp, dan kegiatan saya diluar nulis adalah ojek online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prof Suparji: Hasil Survei PSI Jadi Modal Sosial Kejagung untuk Lebih Produktif

15 September 2022   22:43 Diperbarui: 15 September 2022   22:46 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, JurnalBabel.com - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Achmad, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penegakan hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Terbaru, Panel Survei Indonesia (PSI)  melakukan survei terkait pemberantasan korupsi. Opini masyarakat tergambar hanya 40,6 persen responden saja yang puas dengan kinerja pemberantasan korupsi di era Presiden  Jokowi dan sebanyak 52,7 persen tidak puas dan selebihnya 6,7 persen  tidak menjawab.

Namun opini publik dalam menilai kinerja institusi penegak hukum dalam melakukan pemberantasan Korupsi, hasil survei menunjukan sebanyak 87,7 persen puas terhadap kinerja Kejagung dalam melakukan pemberantasan korupsi, 73,8 persen puas dengan Polri, 67,2 persen puas dengan instusi Pengadilan dan  sebanyak 53,7 persen puas dengan KPK.

Menurut Suparji, hasil survei ini bisa menjadi modal sosial bagi Kejagung ke depan untuk lebih profesional dan transparan dalam mengungkap kasus-kasus yang sedang ditanganinya.

"Hasil survei PSI menjadi modal sosial Kejagung untul lebih produktif," kata Suparji, Kamis (15/9/2022).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini juga meminta penuntasan penanganan perkara garam impor yang sedang ditangani Koprs Adhiyaksa. Pasalnya, ada indikasi kebocoran garam impor industri, dimana kuota impor garam ditetapkan melebihi kebutuhan.

Selanjutnya beberapa importir garam mengemas garam impor untuk industri tersebut menjadi garam konsumsi di pasarkan di dalam negeri dengan harga lebih murah dari garam konsumsi produksi dalam negeri.  

Perbuatan menetapkan kuota impor garam melebihi kebutuhan dan menjual garam impor untuk konsumsi, mengakibatkan kerugian perekonomian negara yaitu terganggunya UMKM dan perusahaan garam dalam negeri. Selain itu mengganggu perlindungan petani garam.

Sebab itu, Prof Suparji mengharapkan kinerja Kejagung kedepan lebih baik.

"Harapan ke depan kinerja lebih baik. Tuntaskan kasus yang sedang ditangani secara profesional dan transparan," tegasnya.

Sekedar informasi, survei dilakukan mulai 26 Agustus sampai 10 September 2022, dengan metode survey yang dipilih dengan system pertanyaan tertutup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun