Mohon tunggu...
Raden Mahdum
Raden Mahdum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kehadiran Mahasiswa dalam setiap polemik bangsa adalah kemajuan Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenang Prof. Muladi, Dan Kupas KUHP Belanda Dengan RKUHP Nasional Secara Logika Hukum

2 Januari 2021   14:17 Diperbarui: 15 Februari 2021   17:02 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUHP Sebagai Unifikasi Hukum Pidana

KUHP yang sekarang berlaku, selain merupakan suatu sistem kodifikasi hukum pidana juga merupakan suatu unifikasi hukum pidana, artinya ketentuan-ketentuan di dalam KUHP berlaku untuk semua penduduk di Indonesia. Dengan kata lain, untuk seluruh rakyat hanya berlaku 1 KUHP. Dengan tidak membedakan golongan.

Hakekatnya yang sekarang berlaku berasal dari W.v.S.N.I (S. 1915 No. 732) yang mulai berlaku di Hindia Belanda sejak tahun 1918, maka dapat dikatakan bahwa unifikasi dalam hukum pidana di Indonesia ini sudah ada sejak tahun 1918

Lalu muncul sebuah pertanyaan, Mengapa unifikasi hukum pidana itu baru terjadi pada tahun 1918? Hal ini disebabkan karena sebelum tahub 1918, berlaku 2 KUHP. untuk masing-masing golongan yang berbeda, yakni,

A). Untuk golongan Eropa berlaku W.v.S voor europeanen (W.v.S E.) berdasarkan K.B. Tanggal 10 Februari 1866, S. 1866 N0. 55 yakni mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1876

B). Untuk golongan bumi putra dan yang dipersamakan berlaku W.v.S. voor inlanders en daarmede gelijkgestelden (W.v.S. Inl) berdasarkan  ordonasi 6 mei 1872, S. 1872 No. 85, yang mulai berlaku pada tanggal 1873.

Perbandingan RKUHP Nasional Dan KUHP Belanda Yang Masih Berlaku Sekarang

Sekarang kita mengunakan logika hukum. KUHP yang kita punya adalah W.v.S.v.N.I. (Koninklijk Besluit/K.B) Tanggal 15 oktober 1915 dan diundangkan dalam S. 1915 No. 732 dan mulai berlaku pada tanggal 1 januri 1918 dan kalau diruntut ke atas pada tanggal 1881 diberlakukan di Belanda dan di turunkan di Indonesia 1915. Katakanlah tahun 1915 sebagai titik tolaknya, karena itu yang sampai sekarang berlaku. Kalau kita lihat 1915, kita merdeka tahun 1945. Berarti KUHP terlahir sebelum kemerdekaan. Kalau dia terlahir sebelum kemerdekaan, apakah KUHP telah dipengaruhi oleh cara berfikir atau wawasan nasional kita? sudah pasti tidak. 

Lalu kalau kita melihat dari wawasan global internasional, yang dijadikan wawasan internasional adalah kongres-kongres PBB. Kongres PBB mengenai hukum pidana itu pada tahun 1955, dan itu baru kongres pertama. Dan kongres ini dilakukan 5 tahun sekali. Oleh sebab itu kongres ini terus dilakukan dari 1955 dan sampai seterusnya, tetapi kira-kira yang sekarang, kongres PBB sudah 14 kali. Nah oleh sebab itu, untuk membuat suatu rancangan Undang-undang hukum pidana, bukan hanya lingkup indonesia saja, tetapi harus juga dipengaruhi oleh wawasan nasional dan wawasan global, karena urusan pidana juga urusan internasional, semua negara memiliki KUHP nya masing-masing. Oleh karena itu masalah-masalah pidana diseluruh dunia, dipermasalahkan didalam kongres PBB. Karena banyak sekali kesepakatan-kesepakatan internasional yang telah disepakati dalam kongres PBB.

Oleh sebab itu KUHP yang sekarang berlaku. Mulai berlaku pada tahun 1915, sedangkan kemerdekaan 1945, dan kongres PBB 1955. Oleh karena itu KUHP yang sekarang masih berlaku, belum terpengaruhi oleh wawasan nasional, dan wawasan internasional. Dikarenakan sudah ada sebelum kemerdekaan, dan kongres PBB yang pertama.

Jika kita bandingkan dengan RKUHP, RKUHP nya tahun 2019, sudah pasti RKUHP dipengaruhi oleh wawasan nasional dan wawasan global. kita lihat selisih tahun. Antara KUHP yang sekarang masih berlaku adalah tahun 1915. Sedangkan RKUHP 2019 yang sudah pasti dipengaruhi oleh nilai-nilai nasional dan nilai-nilai internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun